Sempat Saling Sindir, Menkumham dan Wali Kota Tangerang Bertemu di Rapat Kabinet

Selasa, 16 Juli 2019 | 16:00 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Wai Kota Tangerang Arief R Wismansyah susai menghadiri rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah saling sindir, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akhirnya bertemu. Pertemuan keduanya terjadi saat rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Rapat yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo itu membahas soal pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

Yasonna mengakui ia sempat bicara dengan Arief usai rapat itu. Namun, belum ada pembicaraan soal substansi permasalahan yang menjadi duduk perkara keduanya berseteru. Sebab, Yasonna harus buru-buru mengejar pesawat untuk terbang ke Batam.

Baca juga: Gara-gara Wali Kota Vs Menkumham, Jalan Gelap hingga Bau Menyengat di Lapas Tangerang

Keduanya hanya bicara singkat untuk mengatur waktu bertemu di lain kesempatan.

"Ya beliau minta saya untuk diatur waktu. Karena saya mau ke Batam, saya bilang nanti diatur waktu lah," kata Yasonna sambil berjalan buru-buru ke arah mobil dinasnya.

Hal serupa disampaikan Arief. Ia mengaku sempat meminta waktu Yasonna agar bisa mencari solusi terkait masalah aset dan perizinan yang membuat keduanya saling sindir.

"Saya tadi matur (suwun) Pak Menteri minta waktu. Tapi Pak Menteri buru-buru katanya mau ke Batam," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi

 

Arief menambahkan, ia sebenarnya sudah menyurati Kemenkumham sejak minggu lalu terkait penyelesaian permasalahan aset ini. Namun sampai saat ini juga tidak ada jawaban.

"Ya udah saya kan sudah menyampaikan surat dari Minggu lalu tapi belum ada jawaban. Beliau ada urusan lain ya saya enggak bisa maksa. Saya kan cuma walikota. Tapi intinya saya siap aja komunikasi," kata Arief.

Perselisihan antara Arief dan Yasonna berawal dari saling sindir antarmereka. Sindir-menyindir itu ternyata berbuntut panjang. Kini, situasi semakin memanas, tatkala Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.

Baca juga: Dampak Wali Kota Tangerang Vs Menkumham: Sampah di Kantor Imigrasi Tak Diangkut, Lampu Jalan Dimatikan

Yasonna awalnya menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Arief membatah tudingan Yasonna yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang. 

Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Baca juga: Duduk Perkara Saling Sindir antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

Belakangan, Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. 

Kompas TV Selama pertemuan, para Wali Kota meminta agar pemerintah juga mengalokasikan dana untuk kelurahaan seperti dana desa.



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden