Tunggu Kepastian Amnesti, Baiq Nuril: Rasanya seperti Orang Mau Melahirkan

Selasa, 16 Juli 2019 | 12:23 WIB
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju? di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dalam kesempatan tersebut, Baiq Nuril berharap DPR dapat mempertimbangkan keadilan untuk dirinya.

MATARAM, KOMPAS.com — Baiq Nuril Maknun sedang harap-harap cemas, menunggu kepastian permohonan amnesti yang telah diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

Rencananya, Nuril bersama kuasa hukum akan mendengarkan langsung pembacaan surat permintaan pertimbangan permohonan amnesti dari Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR hari ini di Jakarta.

Kepada Kompas.com, Nuril menyampaikan perasaannya yang campur aduk saat ini.

"Kayak mau melahirkan rasanya. Menanti kelahiran istilahnya," kata Nuril saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini

Baca juga: Ini Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi...

Nuril mengatakan, perjuangannya mencari keadilan selama ini sangat melelahkan. Ia bersyukur banyak pihak yang membantunya selama ini.

Ibu tiga anak ini berharap permohonan amnesti yang dia ajukan kepada Presiden mendapat dukungan sepenuhnya dari DPR.

"Mudah-mudahan, amin. Saat ini masih menunggu pertimbangan dari DPR," kata Nuril.

Baca juga: Harapan Baiq Nuril, Amnesti Diberikan Jokowi Saat Anaknya Mengibarkan Merah Putih Agustus Nanti

Sebelumnya, Nuril secara resmi telah menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar mendapat amnesti.

Nuril mengantar surat yang ia tulis sendiri ke Istana pada Senin (15/7/2019). Nuril datang didampingi kuasa hukum dan ditemani sejumlah orang yang selama ini menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

Presiden Jokowi kemudian langsung menindaklanjuti surat itu dengan meminta pertimbangan DPR.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden