PSI Dapat Informasi Ada Politik Uang dalam Pemilihan Wagub DKI

Senin, 15 Juli 2019 | 14:56 WIB
RYANA ARYADITA UMASUGI Konferensi Pers mendorong pengawasan pemilihan Wagub DKI Jakarta, di kantor DPP PSI DKI Jakarta,5 Tanah Abang, Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menduga ada politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest mengatakan dugaan itu berdasarkan informasi dari dua elite politik DKI Jakarta.

"Saya sudah mendengar dari 2 elite politik di kesempatan yang berbeda. Artinya ini masih rumor tapi sudah harus jadi perhatian kita semua. Karena kan kalau sekadar rumor kita tidak bisa pegang, tapi kan ada rumor kalau ada (transaksi) uang," ucap Rian di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Ia menyebut transaksi uang tersebut ada agar para anggota DPRD mau datang dan memenuhi syarat kuorum pemilihan Cawagub DKI Jakarta.

Baca juga: Selesai Disusun, Draf Tatib Pemilihan Wagub DKI Diserahkan ke Ketua DPRD

Bahkan untuk satu kursi saat menghadiri pemilihan tersebut bisa dihargai ratusan juta rupiah.

"Ya standar artinya gini modusnya pokoknya untuk datang, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi nanti siapapun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi menyetujui atau menolak. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya, kebayang ya dan 1 kursi ratusan juta," ungkapnya.

Meski demikian Rian enggan untuk membeberkan identitas elite politik yang memberitahu mengenai adanya politik uang tersebut. Namun elite politik tersebut masih berada di lingkungan DKI Jakarta.

"Kalau itu enggak bisa bilang, tetapi masih di DKI juga, elite politik DKI. Ya pokoknya elit politiklah bisa mempengaruhi kebijakan intinya," kata dia.

Untuk itu pihaknya meminta KPK agar segera turun ke lapangan dan terlibat dalam mengawasi pemilihan wagub DKI ini.

Baca juga: PSI Siap Fasilitasi Debat Terbuka Dua Cawagub DKI Jakarta

"Kalau kita mau lacak sama siapa kira-kira yang mendanai, siapa yang bergerak di lapangan, ya kita undang KPK lah. Kita ajak KPK diam-diam masuk. PSI mah boro-boro, kita masih berkembang gitu pelan-pelan masih jadi tunas politik, mana bisa kita ikut memerangi korupsi pakai cara sadap segala macam. Kita berharap teman-teman KPK saja," tuturnya.

Diketahui, dalam draf tata tertib pemilihan Wagub DKI mencapai kuorum yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.

Baca juga: Supaya Transparan, PSI Minta Dua Cawagub DKI Diadu dalam Debat Publik

Adapun, pengesahan tatib akan digelar Senin (15/7/2019) hari ini dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.

Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon wagub yang memenuhi syarat.

Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden