Alasan MRT Dipilih Jadi Lokasi Pertemuan Jokowi-Prabowo

Sabtu, 13 Juli 2019 | 11:32 WIB
Instagram Pramono Anung Saat Jokowi dan Prabowo bersama menaiki kereta MRT dari Stasiun Lebak Bulus, Sabtu (12/7/2019). Pertemuan ini bersejarah karena menandakan rekonsiliasi di antara dua kubu yang selama ini membuat masyarakat terbelah sepanjang pemilihan presiden.



JAKARTA, KOMPAS.com - Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya terjadi juga.

Pertemuan yang ditunggu-tunggu pasca-Pilpres 2019 usai itu terjadi di stasiun dan kereta MRT Jakarta, Sabtu (13/7/2019) pagi.

Baca juga: MRT yang Mengubah Jakarta

Jokowi dan Prabowo naik MRT dari Stasiun Lebak Bulus dan turun di Stasiun Senayan. Di stasiun itu, kedua tokoh yang bersaing di Pilpres 2019 lalu menggelar jumpa pers

Lalu, apa alasan MRT dipilih menjadi lokasi pertemuan?

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, ia yang memilih MRT sebagai lokasi pertemuan.

Sebab, ia tahu persis bahwa Prabowo belum pernah menjajal moda transportasi baru Ibu Kota itu.

Baca juga: Prabowo: Pak Jokowi Tahu Saya Belum Pernah Naik MRT

"Alhamdulilah pada pagi hari ini kita bisa bertemu dan mencoba MRT, karena saya tahu pak prabowo belun pernah coba MRT," kata Jokowi.

"Sebetulnya pertemuan di manapun bisa. Di MRT bisa. Mau di rumah Pak Prabowo bisa di istana bisa. Tapi kami sepakat memilih sepakat," sambung presiden terpilih 2019-2024 itu.

Sementara itu, Prabowo Subianto berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memilih MRT sebagai lokasi pertemuan.

"Di atas MRT ini juga gagasan beliau. Beliau tahu bahwa saya belum pernah naik MRT jadi saya terima kasih. Saya naik MRT, luar biasa," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, Indonesia bangga mempunyai MRT yang bisa mempermudah mobilitas dan transportasi warga.

"Walaupun  pertemuan ini seolah-olah tidak formal tetapi saya kira memiliki suatu dimensi dan arti yang sangat penting," kata dia.

Baca juga: Prabowo: Sudahlah, Enggak Ada Lagi Cebong Kampret!

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden