Ini Alasan DP Mutilasi Korban di Dalam Mobil

Jumat, 12 Juli 2019 | 19:41 WIB
Fadlan Mukhtar Zain Polisi mengamankan mobil Toyota Rush milik korban mutilasi KW (51) di Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah, Jum'at (12/7/2019).

BANYUMAS, KOMPAS.com — Kanit III Satreskrim Polres Banyumas Iptu Rizky Adhiyanza mengatakan,  DP (37) memutilasi korbannya, KW (51), agar pembunuhan yang dilakukan tidak diketahui orang.

DP membuang potongan tubuh KW di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen. Tubuh KW dipotong dalam mobil saat perjalanan ke kedua lokasi itu.

"Di perjalanan takut kalau terlalu besar akan ketahuan makanya dipotong-potong," ujar Rizky, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Banyumas, Korban Minta Dinikahi

Rizky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, setelah membunuh KW di Bogor, Jawa Barat, pelaku DP membawa tubuh KW ke rumahnya di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Setelah itu, DP membawa dan membuang sebagian potongan tubuh KW berupa kepala, kaki, dan tangan ke Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Namun, DP terlebih dahulu membakar potongan tubuh tersebut.

Karena melihat ada orang di lokasi, tersangka kemudian pergi tanpa menunggu potongan tubuh terbakar tuntas.

"Di situ tidak ditunggu, setelah api menyala kemudian ditinggal. Kemudian tersangka mutar-mutar bingung mau membuang ke mana potongan tubuh lainnya. Akhirnya ketemu lokasi di Sempor, Kabupaten Kebumen," ujarnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Mutilasi Bakar Potongan Tubuh Korban di Kawasan Hutan Banyumas dan Kebumen

Di lokasi kedua yang berada di Sempor, Kebumen, pelaku kemudian membakar dan membuang bagian tubuh lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Plandi, yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Banjarnegara digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam kondisi hangus terbakar, Senin (8/7/2019) petang.

Potongan tubuh berupa kepala, tangan, dan kaki kali pertama ditemukan seorang anak kecil.

Anak tersebut kemudian melaporkannya kepada warga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, potongan tubuh yang hangus terbakar itu berjenis kelamin perempuan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden