Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Dipecat Nasdem

Jumat, 12 Juli 2019 | 18:01 WIB
ANTARA FOTO/RENO ESNIR Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menahan Nurdin Basirun yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny G Plate memastikan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang menjadi tersangka kasus korupsi telah dipecat sebagai kader partai.

"Sudah diberhentikan, sudah dipecat. Sudah diberhentikan dari kepengurusan dan anggota," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jumat (12/7/2019).

Nurdin merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasdem di Kepulauan Riau. Johnny mengatakan, Nasdem tidak menunggu keputusan hukum tetap untuk memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.

Baca juga: Gubernur Kepri Gunakan Sandi Ikan dan Kepiting Saat Terima Suap

"Tidak perlu menunggu proses dan hasil dari pengadilan, begitu ada ditetapkan tersangka, kami berhentikan," ujar Johnny.

Johnny menegaskan, kasus korupsi yang membelit Nurdin merupakan kasus perorangan, bukan partai. Namun, Johnny meminta KPK tetap menjamin hak-hak hukum yang dimiliki Nurdin.

"Hak-hak hukumnya semuanya terpenuhi, terlindungi, sebagaimana rakyat yang lain-lainya," ujar Johnny.

Nurdin Basirun kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Agar pemerintahan di Kepulauan Riau tidak terganggu, Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

Selain Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Baca juga: Tjahjo Sebut Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan Meski Gubernur Kena OTT

KPK menduga Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Suap ini terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kompas TV Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri atau Menko Ekuin, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Ia diperiksa untuk tersangka Syamsul Nursalim. Kwik Kian Gie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10 pagi. Ia dipanggil untuk digali keterangannya terkait pengetahuannya semasa menjabat sebagai Menko Ekuin dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KKSK saat itu. Seusai diperiksa Kwik menyatakan pemeriksaan kali ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Kwik memang sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait BLBI. Kwik juga memberikan keterangan tertulis terkait Sjamsul Nursalim dan BLBI dan diserahkan ke penyidik. #BLBI #KwikKianGie #SjamsulNursalim



Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden