Lewat Jatuh Tempo, Lapindo Belum Bayar Utang Ratusan Miliar Rupiah ke Pemerintah

Jumat, 12 Juli 2019 | 17:03 WIB
Foto lokasi lumpur Lapindo, Sidoarjo dari antariksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, batas waktu akhir pembayaran utang Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 773,38 miliar adalah 10 Juli 2019.

Namun, hingga saat ini, pihak Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum membayarkan sisa utang mereka kepada pemerintah.

"Lapindo jatuh tempo terakhir 10 Juli, dua hari yang lalu. Nah dalam catatan kami tidak ada pembayaran baru," ujar Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Lapindo Klaim Punya Tagihan ke Pemerintah Rp 1,9 Triliun, Ini Respons Kemenkeu

Dia menjelaskan, data terakhir, Lapindo dan Minarak baru membayarkan utang kepada pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari keseluruhan utang dana talangan pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur sebesar Rp 773,38 miliar.

"Jadi kalau ditanya yang sudah dilakukan itu terakhir Desember tahun lalu, Rp 5 miliar itu," ujar dia.

Saat ini, pemerintah melalui DJKN telah melakukan penagihan kepada pihak Lapindo dan Minarak.

Adapun pelunasan utang yang harus dibayarkan tertuang dalam perjanjian pinjaman dana antisipasi untuk pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo.

Dalam perjanjian itu, disepakati pengembalian maksimal dalam empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.

Adapun langkah selanjutnya, pemerintah dengan Minarak Lapindo bakal mengupayakan peningkatan barang jaminan yang hingga saat ini baru 46 hektar (ha) tanah penjaminan Minarak Lapindo yang telah disertifikatkan.

"Kami juga bersama Lapindo dan Minarak mengupayakan peningkatan kualitas barang jaminan. Mereka menjaminkan tanah dan bangunan wilayah terdampak itu yang baru disertifikatkan 46 hektar," ujar dia.

Penulis : Mutia Fauzia

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden