KPU Hanya Santuni 10 dari 14 Keluarga Petugas KPPS Bekasi yang Gugur, Ini Alasannya...

Jumat, 12 Juli 2019 | 13:29 WIB
Vitorio Mantalean Sepuluh keluarga petugas KPPS Kota Bekasi yang gugur usai bertugas dalam pemilu serentak 2019 menerima biaya santunan dari KPU, Jumat (12/7/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan santunan kepada 10 keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Bekasi yang gugur usai bertugas dalam Pemilu 2019.

Padahal, petugas KPPS Kota Bekasi yang gugur usai bertugas pada hari pencoblosan 17 April berjumlah 14 orang.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan hal ini karena hanya 10 petugas KPPS yang kasus kematiannya memenuhi kualifikasi untuk memperoleh santunan sebesar Rp 36 juta.

"Kita sebelumnya lakukan verifikasi. Agar tepar sasaran, betul-betul anggota yang meninggal karena menjalankan tugasnya sebagai petugas KPPS," kata Ilham saat ditemui dalam acara penyerahan biaya santunan secara simbolis di kantor KPU Kota Bekasi, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Keluarga Petugas KPPS Bekasi yang Gugur Dapat Santunan dari KPU

Ilham menyebut, pihaknya hanya dapat memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal sebelum 10 Mei 2019. Di luar batas waktu tersebut, petugas KPPS dianggap meninggal di luar tugas.

"Yang meninggal sebelum 10 Mei kita beri santunan. Empat petugas KPPS tersisa mungkin tidak masuk kategori yang meninggal dalam tugas," ia menjelaskan.

Meskipun tidak memperoleh biaya santunan dari KPU, tetapi empat keluarga petugas KPPS di Bekasi berhak atas biaya santunan sebesar Rp 20 juta dari Pemerintah Kota Bekasi. Pemkot Bekasi tidak menetapkan batas waktu kematian petugas KPPS.

Pemprov Jawa Barat juga mencairkan biaya santunan sebesar Rp 50 juta, tetapi untuk keluarga petugas KPPS yang gugur sebelum 4 Mei 2019.

"Kami masih terus lakukan verifikasi juga terhadap saudara-saudara kita (petugas KPPS) yang wafat di beberapa provinsi lain. Saya turut berduka cita," kata Ilham.

Data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal mencapai 527 jiwa.

Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden