KPU Depok Beri Santunan 4 Keluarga KPPS yang Meninggal

Rabu, 3 Juli 2019 | 19:24 WIB
DOK Polres Landak Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio menjadi salah satu pemikul keranda saat pemakaman Amsyah Bin Aman, Sabtu (4/5/2019).

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menyalurkan santunan kematian bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal setelah bertugas melaksanakan pemilu pada April 2019 lalu.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu (3/7/2019), mengatakan, setelah tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya pihaknya dapat menyerahkan santunan kematian kepada seluruh keluarga atau ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Di Kota Depok ada empat orang petugas KPPS yang meninggal setelah melaksanakan tugas pemilu sebagai KPPS, yaitu:

1. Niman Muslim, anggota KPPS TPS 15 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

2. Arin, anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo

3, Muhamad Rosidi, anggota KPPS TPS 113 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya

4. Ahmad Fauzi, anggota KPPS TPS 65 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.

"Santunan kematian yang kami sampaikan ini berasal dari KPU RI setelah kami ajukan beberapa waktu lalu pascapemilu," ujarnya seperti dikutip Antara.

Nana mengatakan, pemberian santunan kematian senilai Rp 36 juta ini merupakan bentuk ungkapan bela sungkawa yang mendalam KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami sengaja secara langsung datang untuk menyerahkan santunan ini, sebagai perwujudan ungkapan belasungkawa dan rasa hormat kepada keluarga dan ahli waris para pahlawan demokrasi yang telah berkontribusi besar dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019," ujarnya.

"Kami juga mendo'akan para pahlawan demokrasi yang gugur dalam bertugas ini semoga amal ibadah mereka dapat diterima dan ditempatkan di tempat yang layak di sisi Allah SWT," tambah dia.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden