DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menyalurkan santunan kematian bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal setelah bertugas melaksanakan pemilu pada April 2019 lalu.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu (3/7/2019), mengatakan, setelah tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya pihaknya dapat menyerahkan santunan kematian kepada seluruh keluarga atau ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.
Di Kota Depok ada empat orang petugas KPPS yang meninggal setelah melaksanakan tugas pemilu sebagai KPPS, yaitu:
1. Niman Muslim, anggota KPPS TPS 15 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
2. Arin, anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo
3, Muhamad Rosidi, anggota KPPS TPS 113 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya
4. Ahmad Fauzi, anggota KPPS TPS 65 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.
"Santunan kematian yang kami sampaikan ini berasal dari KPU RI setelah kami ajukan beberapa waktu lalu pascapemilu," ujarnya seperti dikutip Antara.
Nana mengatakan, pemberian santunan kematian senilai Rp 36 juta ini merupakan bentuk ungkapan bela sungkawa yang mendalam KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Kami sengaja secara langsung datang untuk menyerahkan santunan ini, sebagai perwujudan ungkapan belasungkawa dan rasa hormat kepada keluarga dan ahli waris para pahlawan demokrasi yang telah berkontribusi besar dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019," ujarnya.
"Kami juga mendo'akan para pahlawan demokrasi yang gugur dalam bertugas ini semoga amal ibadah mereka dapat diterima dan ditempatkan di tempat yang layak di sisi Allah SWT," tambah dia.