Jadi Calon DGS BI, Destry Damayanti Ditanyai Anggota DPR Soal Redenominasi Rupiah

Senin, 1 Juli 2019 | 19:39 WIB
KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (1/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana redemominasi rupiah kembali menjadi pembahasan kala Komisi XI DPR RI melakilan uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Wacana ini kembali mencuat kala para anggota Komisi XI DPR mengajukan pertanyaan kepada Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

Menanggapi hal itu, Destry menegaskan wacana yang sudah digaungkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhohoyono tersebut dikaji ulang. Sebab menurutnya, dengan level nilai tukar rupiah yang sebesar Rp 14.100 per dollar AS, tidak lagi efisien sebagai alat pembayaran.

"Kita perlu review kembali karena salah satu syarat berhasilnya redenominasi adalah stabilitas," ujar Destry di Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Senin (1/6/2019).

"Dan kami melihat saat ini nilai tukar kita dalam keadaan stabil dan dengan besaran saat ini terlalu besar 1 dollar AS setara dengan Rp 14.108 sudah sangat tidak efisien," lanjut dia.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga mempertanyakan wacana Gubernur BI Perry Warjiyo mengenai usulan revisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sebab menurut Perry dengan revisi UU tersebut tugas dan fungsi BI sebagai otoritas moneter dapat diperkuat.

Di dalam pasal 7 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Perry menilai perlu untuk ditambahkan beberapa poin di dalam pasal tersebut demi mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Destry pun menambahkan, andaikata wacana revisi UU BI direalisasi, UU tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pasalnya, peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi didukung oleh OJK, LPS, dan otoritas keuangan terkait lainnya.

"Buat saya, UU BI seandainya pun direvisi, dia tidak bisa berdiri sendiri, karena UU BI jika direvisi harus diikutkan UU lain, seperti OJK dan KSSK. Kalau ini diangkat butuh waktu yang lama," ujar dia.

Penulis : Mutia Fauzia

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden