Mahfud MD: Rekonsiliasi Tidak Harus Bergabung dengan Pemerintah

Minggu, 30 Juni 2019 | 17:18 WIB
ANDI HARTIK Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat menjadi pembicara dalan Halal bi Halal KAHMI Rayon Brawijaya di Kota Malang, Minggu (30/6/2019)

MALANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, rekonsiliasi pasca Pemilu tidak harus dengan mengajak lawan politik untuk bergabung ke dalam pemerintahan.

Menurutnya, rekonsiliasi bisa dilakukan dengan tidak mempertentangkan hasil Pemilu yang sudah diputus oleh MK.

Dengan begitu, partai yang berada di pihak pasangan calon yang kalah bisa memantapkan diri menjadi oposisi.

"Yang namanya rekonsiliasi itu tidak harus bersatu, tidak harus ke pemerintahan. Bisa rekonsiliasi, ayo sekarang berhenti bertentangan politik tentang Pilpres. Kita rekonsiliasi ke konstitusi. Saya akan jadi oposisi, Anda yang memerintah. Itu bisa," katanya saat menghadiri Halal bi Halal Korps Alumni HMI (KAHMI) Rayon Brawijaya di Kota Malang, Minggu (30/6/2019).

Baca juga: Wiranto Ingin Jokowi dan Prabowo Segera Rekonsiliasi

Meski demikian, rekonsiliasi juga bisa ditempuh dengan bergabungnya partai oposisi menjadi partai koalisi pemerintah.

"Bisa juga rekonsiliasi, saya akan bergabung denganmu. Bisa. Itu terserah mereka," imbuhnya.

Mahfud MD mengatakan, rekonsiliasi akan terjadi ketika pihak oposisi dan koalisi pemerintah beralih dari memperdebatkan hasil Pemilu pada perdebatan kebijakan.

Karena itu, Mahfud MD menilai idealnya partai yang berada di pihak yang kalah memantapkan pilihan menjadi oposisi. Hal itu untuk menjaga keberimbangan berjalannya pemerintahan ke depan.

Baca juga: Yakin Ada Rekonsiliasi, Gus Sholah Minta Prabowo Loyal Sebagai Oposisi

Menurutnya, menjadi tidak ideal ketika posisi oposisi sangat lemah di parlemen.

"Saya berharap ada sedikit keberimbangan. Jangan semua partai ikut bergabung ke situ," katanya.

Oposisi diuntungkan

Berkaca pada pengalaman PDI Perjuangan dalam kurun waktu 2004 hingga 2014, berada di pihak oposisi juga menguntungkan bagi partai.

Setelah konsisten menjadi oposisi selama dua periode kepemimpinan presiden, PDI Perjuangan akhirnya memenangkan Pemilu legislatif 2014 dan 2019 dan berhasil menempatkan kadernya sebagai presiden.

Baca juga: Rekonsiliasi Diminta Jangan Sebatas Ajang Bagi-bagi Kekuasaan

"Biasanya yang memilih sikap oposisi itu itu diuntungkan. Seperti PDIP dulu 2004 sampai 2014 oposisi total. Tidak ada orangnya yang masuk ke pemerintahan. Tiba - tiba setelah itu menang besar. Hasil Pemilu DPR terbanyak. Jabatan presiden dua periode. Kader dia yang jadi," ungkapnya.

"Oleh sebab itu memilih oposisi untuk masa depan partai itu bagus. Tapi kalau mau bergabung boleh juga, siapa yang melarang." 

Sementara itu, sampai sejauh ini ada dua partai yang memberikan sinyal akan bergabung dengan koalisi pemerintah. Yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Baca juga: Pasca-putusan MK, Elite Diharapkan Wujudkan Rekonsiliasi Bangsa

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden