Prabowo Kalah di MK, Demokrat Buka Peluang Merapat ke Jokowi

Jumat, 28 Juni 2019 | 09:18 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin di kediaman SBY, Kamis (9/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat membuka peluang merapat ke kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin setelah gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan, partainya terbuka jika ada tawaran dari Jokowi-Ma'ruf untuk bergabung dalam pemerintahan.

"Saya kira semua opsi terbuka, tanpa perlu kita memperlihatkan, mempertontonkan kerakusan pada kekuasaan," kata Amir kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Politisi Demokrat: Kalau Pak Jokowi Meminta, Kami Siap Dukung

Menurut Amir, arah partainya kedepan akan sangat tergantung pada keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, SBY juga akan tetap berkomunikasi dengan para kader terlebih dulu sebelum mengambil keputusan.

"Seperti biasanya memang keputusan strategis selalu ketua umum melibatkan dan mendengarkan kader utama Demokrat," ucap Amir.

Amir mengatakan, pada dasarnya menjadi partai oposisi atau pun menjadi partai pendukung pemerintah sama saja bagi Partai Demokrat. Apalagi Demokrat sendiri sudah pernah sudah pernah merasakan berada di dua posisi itu.

Demokrat berada di dalam pemerintahan saat 10 tahun Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono berkuasa. Namun, setelah SBY pensiun dan digantikan Jokowi, partai berlambang mercy itu memilih berada di luar pemerintahan.

"Dimanapun, Demokrat selalu bisa menjalankan peranannya," kata dia.

Baca juga: Elite Gerindra, PAN, dan Demokrat Tiba di Kediaman Prabowo

Dalam sidang pada Kamis (27/6/2019) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungguli paslon 02, Prabowo-Sandi, dengan suara 55,50 persen berbanding 44,50 persen. 

Kompas TV Bergabungnya partai oposisi ke koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin terus menjadi perbincangan. Sekjen Partai Nasdem Jhoni G Plate menilai tim koalisi partai politik pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah solid. Partai politik baru berpotensi membuat kabinet kerja menjadi tidak efektif. Sementara kepala divisi advokasi dan hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyatakan semua ada di tangan Jokowi-Maruf Amin. #KoalisiJokowi #PartaiOposisi #Pilpres2019



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden