Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Sebut Ahlinya Dapat Waktu Bicara Lebih Sedikit

Jumat, 21 Juni 2019 | 20:07 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/a6/2019).

Arief menegur Nasrullah karena menyebut ahli yang pihaknya hadirkan dalam persidangan sebelumnya mendapat waktu bicara yang lebih sedikit dibandingkan ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf hari ini.

Awalnya, Nasrullah mengomentari lamanya waktu yang digunakan oleh ahli 01 untuk berbicara.

Baca juga: Ahli 01: Mantan Ketua MK Anggap Saya Punya Kapasitas Jawab soal TSM

Ia kemudian melakukan perbandingan dengan durasi waktu bicara saksi yang pihaknya hadirkan.

"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan yang menurut hemat saya tadi melebihi 25 menit, walaupun para ahli kami hanya ada waktu 10 menit, saya..." kata Nasrullah yang langsung dipotong oleh Hakim Arief.

"Pak Nasrullah, lebih dari sepuluh menit ahli Anda. Kemarin juga diberi kesempatan agak longgar waktunya. Jadi jangan dianu begitu," ujar Arief.

Baca juga: Ahli: Kalau Tak Dilaporkan ke Bawaslu, TSM Bukan Kewenangan MK

Atas teguran Arief, Nasrullah meminta maaf. Nasrullah juga mengakui adanya penambahan waktu yang diberikan Mahkamah kepada saksi yang pihaknya hadirkan.

"Ada (penambahan waktu). Baik terima kasih, Majelis Hakim saya mohon maaf," kata Nasrullah.

Sidang kemudian berlanjut, Nasrullah meneruskan pertanyaannya kepada ahli 01.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden