JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/a6/2019).
Arief menegur Nasrullah karena menyebut ahli yang pihaknya hadirkan dalam persidangan sebelumnya mendapat waktu bicara yang lebih sedikit dibandingkan ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf hari ini.
Awalnya, Nasrullah mengomentari lamanya waktu yang digunakan oleh ahli 01 untuk berbicara.
Baca juga: Ahli 01: Mantan Ketua MK Anggap Saya Punya Kapasitas Jawab soal TSM
Ia kemudian melakukan perbandingan dengan durasi waktu bicara saksi yang pihaknya hadirkan.
"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan yang menurut hemat saya tadi melebihi 25 menit, walaupun para ahli kami hanya ada waktu 10 menit, saya..." kata Nasrullah yang langsung dipotong oleh Hakim Arief.
"Pak Nasrullah, lebih dari sepuluh menit ahli Anda. Kemarin juga diberi kesempatan agak longgar waktunya. Jadi jangan dianu begitu," ujar Arief.
Baca juga: Ahli: Kalau Tak Dilaporkan ke Bawaslu, TSM Bukan Kewenangan MK
Atas teguran Arief, Nasrullah meminta maaf. Nasrullah juga mengakui adanya penambahan waktu yang diberikan Mahkamah kepada saksi yang pihaknya hadirkan.
"Ada (penambahan waktu). Baik terima kasih, Majelis Hakim saya mohon maaf," kata Nasrullah.
Sidang kemudian berlanjut, Nasrullah meneruskan pertanyaannya kepada ahli 01.