BPN: Kami Tidak Pernah Undang KPU dan Bawaslu Jadi Narasumber

Jumat, 21 Juni 2019 | 17:33 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengaku tidak pernah mengundang pihak KPU maupun Bawaslu sebagai narasumber atau pembicara.

Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, secara resmi pihaknya kerap mengadakan acara namun tak mengundang KPU maupun Bawaslu.

"Secara resmi kami enggak pernah mengundang KPU dan Bawaslu. Pernah BPN mengadakan acara, pelatihan saksi contohnya, tapi tidak undang penyelenggara pemilu," ujar Dahnil saat ditemui di Media Centre BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf

Dahnil menjelaskan, BPN mengadakan agenda-agenda yang terbuka, tapi tak ada satu pun mengundang KPU dan Bawaslu.

Dalam agenda pelatihan saksi pun BPN enggan mengundang penyelenggara pemilu agar tidak dituduh macam-macam oleh pihak lain.

"Kami berusaha menjaga agar tidak ada tuduhan macam-macam. Makanya enggak pernah undang KPU dan Bawaslu," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Kami Tak Cuma Jadi Narasumber 01, Kami Pun Diundang 02

 

Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Abhan mengakui bahwa lembaganya pernah menghadiri undangan tim kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Februari 2019. Saat itu, Bawaslu diundang sebagai pembicara.

Hal itu dikatakan Abhan saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Kami jadi narasumber tidak hanya 01, 02 pun kami diundang," kata Abhan.

Meski demikian, menurut Abhan, undangan itu hanya sebatas menjadi narasumber mengenai tahapan pemilu, pelanggaran pemilu atau mengenai pengawasan pemilu.

Kompas TV Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyinggung kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya. Hal ini disampaikan Abhan saat membacakan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan kajian Bawaslu, dinyatakan bahwa Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, melainkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). #SidangSengketaPilpres#SidangMKdiKompasTV



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden