BPN Sesalkan Saksi 01 Tak Detail Jelaskan Narasi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Jumat, 21 Juni 2019 | 13:42 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Juru Bicara BPN, Kawendra Lukistian, di Media Centre BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan tidak dalamnya kesaksian Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Juru Bicara BPN Kawendra Lukistian menuturkan, pihaknya berharap Nasikin bisa menjelaskan lebih dalam lagi terkait narasi kecurangan bagian dari demokrasi.

"Dia (Nasikin) harusnya bisa lebih dalam lagi karena kan tadi digali juga oleh tim kuasa hukum kami," ujar Kawendra di Media Centre BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Saksi TKN Sebut Anas Belum Hadir saat Penyampaian Materi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Sebetulnya, lanjut Kawendra, terlepas dari apa pun agenda atau kegiatan yang dihadiri oleh Nasikin, narasi kecurangan bagian dari demokrasi merupakan konteks yang dianggap miris.

Menurutnya, jika memang faktanya terjadi pengarahan seperti itu, maka hal tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak, terutama elite politik untuk tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan demokrasi.

"Kita bisa saksikan tadi, terlepas dia berkelit sebagai saksi seperti apa, tapi masyarakat bisa menilai itu," paparnya.

Baca juga: Penjelasan Saksi 01 soal Istilah Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Sebelumnya, Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019, di Jakarta.

Adapun, materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat di slide berikutnya, itu sengaja mengagetkan untuk menarik perhatian peserta. Kecurangan itu niscaya, kami tidak tuduh siapa pun, tapi kami perlu mengantisipasinya," kata Nasikin.

Baca juga: Analogi Saksi soal Obat Batuk yang Mengundang Tawa di Gedung MK

Menurut Nasikin, berkaca pada pemilu sebelumnya, kecurangan hampir selalu terjadi pada setiap pemilu.

TKN tidak menuduh siapa pun melakukan kecurangan. Namun, pada pemilu 2019, kecurangan itu perlu diantisipasi oleh seluruh peserta pelatihan.

Nasikin membantah jika istilah itu mengajarkan agar peserta melakukan kecurangan.

Baca juga: Kuasa Hukum 02 Cecar Saksi 01 soal Pernyataan Ganjar Aparat Tak Perlu Netral

Pada persidangan saksi pemohon, Hairul Anas Suaidi, yang dihadirkan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyebut Wakil Ketua TKN, Moeldoko, menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan saksi.

Hal itu kemudian diralat oleh Nasikin. Menurut Nasikin, materi itu disampaikan olehnya, bukan Moeldoko.

Kompas TV Saksi tim hukum Jokowi-Ma&#39;ruf, Anas Nashikin, meminta maaf kepada Majelis Hakim Konstitusi karena kurang lancar melafalkan huruf R. Akibatnya, dia kesulitan menyebut kata-kata yang mengandung huruf R dalam persidangan.<br /> #SengketaPilpres #GugatanPrabowo #SidangMK



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden