Didenda Pengadilan Australia, Garuda Indonesia Ajukan Banding

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:40 WIB
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Pesawat-pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (1/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengajukan banding terhadap putusan Federal Court of Australia terkait kartel kargo maskapai yang terbang ke negeri kanguru itu.

Manajemen mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dalam waktu 21 hari sejak putusan dijatuhkan.

"Perusahaan sedang mengajukan banding atas putusan denda tersebut," sebut Direktur Human CapitalGgaruda Indonesia Heri Akhyar, seperti dikutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/6/2019)

Baca juga: Didenda 19 Juta Dollar oleh Pengadilan Australia, Ini Komentar Garuda

Langkah hukum tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi sebagai mana diatur dalam Peraturan OJK no.31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik dan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi.

Sebelumnya diberitakan, emiten berkode GIAA itu dituding melakukan Price Fixing dengan 15 airlines pada tahun 2003. Maskapai nasional ini dikenakan denda 19 juta dollar Australia sekitar Rp 186,36 miliar.

Garuda diharuskan membayar biaya perkara penggugat dalam waktu 28 hari sejak diputuskan dijatuhkan pada tanggal 30 Mei 2019 lalu.(Andy Dwijayanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Garuda Indonesia (GIAA) melawan putusan Federal Court of Australia soal price fixing




Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden