Bukti Pamungkas Prabowo-Sandi, Akankah Mengubah Hasil Pemilu?

Selasa, 18 Juni 2019 | 07:31 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).


Ada berapa bukti? Tanya saya kepada Denny. Lebih dari 700 bukti!

Dari bukti-bukti itu, adakah yang paling pamungkas dan diyakini bisa mengubah hasil Pemilu 2019?

Ada, dan kami masih merahasiakan!

Itulah sepenggal potongan dialog saya dengan Profesor Denny Indrayana, salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, seusai sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar selama dua pekan ke depan.

Ada 500 bukti lebih yang merupakan "senjata" pihak Prabowo-Sandi pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2019. Bukti ini merupakan perbaikan dari sebelumnya. Gugatan dikirimkan pada 24 Mei 2019 yang berisi 20 lebih bukti.

Lalu beberapa hari sebelum sidang digelar, pada 10 Juni 2019 perbaikan dilakukan dan ada tambahan lain lebih dari 100 bukti. Bukti-bukti, menurut Denny, terdiri atas beberapa sub-bagian sehingga bila dijumlahkan akan lebih dari 700 bukti. Denny mengungkapkan itu dalam program AIMAN yang tayang, Senin (17/6/2019), pukul 20.00 WIB di KompasTV.

Saya tanyakan dari ratusan bukti itu, bagian mana yang merupakan bukti pamungkas dan diyakini bisa mengubah keadaan alias keputusan Pemilu 2019 oleh KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Denny yang sempat menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kini menjadi guru besar (visiting professor) di Melbourne University, Victoria, Australia, menolak untuk memberikan bocoran kepada saya.

Dari anggaran hingga dana pemenangan Jokowi

Saya coba untuk mengonfirmasi kepadanya terkait dengan isi paparan kurang lebih sekitar 4 jam di Mahkamah Konstitusi. Mayoritas yang disebutkan dalam paparan gugatan tersebut adalah terkait dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antaranya adalah penggunaan anggaran yang dipaparkan patut diduga digunakan untuk memenangkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf terkait dengan gaji ke-13 dan THR PNS yang diumumkan menjelang pemilu. Ada pula sejumlah apartur sipil negara (ASN), kepala daerah, hingga kepala desa yang deklarasi memberi dukungan kepada pasangan capres-cawapres 01.

Belum lagi soal status dewan pengawas di bank syariah bagi cawapres Ma'ruf Amin dan dana sumbangan Jokowi yang melebihi apa yang dilaporkan di LHKPN, dalam kaitan kepemilikan setara kas Jokowi Rp 6 miliar, tetapi ia menyumbang Rp 19 miliar (lebih Rp 13 miliar).

Dari empat poin ini, Denny mengiyakan bahwa mayoritas dari paparannya memang hendak membuktikan bahwa ada kecurangan yang bersifat TSM dalam Pemilu 2019 oleh pasangan 01.

Benturan antara gugatan dan UU Pemilu

Saya mengonfirmasi semua hal ini kepada Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny Plate. Plate tidak menjawab semua satu per satu. Ia hanya mengemukakan satu hal bahwa semua yang dituduhkan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf terkait kecurangan TSM ini salah alamat.

Seharusnya, sesuai Pasal 475 Ayat (2), Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berhak menyidangkan dan memutus sengketa pemilu yang berujung pada perubahan suara pemilih.

Berikut aturannya dalam UU Pemilu:

Pasal 475:

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara apa yang dituduhkan oleh pihak Prabowo-Sandi, jika terjadi kecurangan TSM yang tidak bisa secara nyata menunjukkan adanya perubahan suara, seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). S

ementara pelaporan terkait semua hal ini di Bawaslu sebagian telah dilakukan dan telah diputus kasusnya. Lalu bagaimana nasib gugatan meski dianggap pamungkas nanti?

Apa yang akan terjadi di depan?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, kepada saya mengamini apa yang termaktub dalam Pasal 475 UU Pemilu. Jika diartikan secara tekstual, ia memperkirakan akan sulit gugatan ini bisa dimenangi.

Harus dibuktikan bahwa segala tudingan kecurangan TSM berpengaruh terhadap perolehan suara pemilu ke pihak 01, Jokowi-Ma'ruf. Jika tidak, sesuai UU Pemilu, tidak akan bisa diproses.

Meski demikian, ini terjadi jika hakim konstitusi berlaku secara letterlijk alias faktual, dalam menjalankan UU. Namun, hakim punya hak di luar kondisi biasa, jika menemukan ketidakadilan yang masif dalam pelaksanaan pemilu lalu.

"Sangat bergantung pada hakim, apakah faktual atau tidak. Jika tidak, proses persidangan akan bertarung pada tahap pembuktian," ungkap Zainal.

Kini, kuncinya adalah bagaimana bukti-bukti masif bisa dihadirkan di persidangan sehingga menunjukkan adanya pengaruh perubahan suara yang signifikan pada setiap kecurangan yang dituduhkan. Sidang nanti akan sangat ditunggu pada tahap pembuktian oleh saksi-saksi yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

Akankah mengubah keputusan KPU atau sebaliknya permohonan ditolak seluruhnya seperti 2014?

Segenap masyarakat Indonesia menunggu dan mencermati tahap pembuktian yang akan dimulai pada pekan ini.

 

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden