Keluarga 28 Petugas Pemilu di Bogor yang Gugur Terima Santunan Rp 35 Juta

Jumat, 14 Juni 2019 | 02:38 WIB


KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh mengaku memberikan santunan kepada 28 petugas Pemilu yang gugur karena diduga kelelahan.

Santunan yang diberikan masing-masing Rp 35 juta, yang berasal dari uang pribadi bupati dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Santunan spontan dari bupati Rp 5 juta, santunan resmi dari bantuan APBD Kabupaten Bogor Rp 30 juta, jadi seluruhnya Rp 35 juta," kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Ketua DPW PPP ini mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor turut berbelasungkawa dan menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang gugur saat melaksanakan tugas menyukseskan Pemilu 2019.

Baca juga: Pemprov Sumbar Berikan Santunan untuk Keluarga KPPS yang Meninggal

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Heri Setiawan mengatakan, jumlah petugas Pemilu yang gugur di wilayahnya mencapai 28 orang.

Jumlah ini bertambah setelah batas akhir pelaporan, sehingga tak ikut terlaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat.

"Nambah lagi yang meninggal di KPU itu KPPS, PPS, Linmas jadi 28 orang, jadi dilaporkan tanggal 9 Mei, karena melewati itu sudah ditutup laporannya. Jadi total yang meninggal 28, tertinggi di Jawa Barat dan Indonesia ditingkat kabupaten," ujar Heri. 

Salah satu yang terlambat melaporkan adalah warga di Hambalang, Kecamatan Citeureu, karena lokasi terlalu jauh dan kondisi ekonomi yang tidak memadai.

"Dia enggak laporin kalau suaminya meninggal dan dia enggak tahu kalau dapat santunan, akhirnya dia laporan ke kepala desa ditindaklanjuti oleh PPK," terangnya.

Baca juga: Pemda Cirebon Beri Santunan dan Penghargaan kepada 12 KPPS yang Meninggal

Pihaknya berterima kasih kepada Bupati Bogor karena telah memberikan santunan. Dana santunan juga berasal dari Pemprov Jabar dan KPU RI.

Uang santunan diberikan langsung dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris.

Sebagian besar ahli waris disebut sudah menerima santunan, sementara sebagian lain masih tertunda lantaran perbedaan rekening.

"Sudah diberikan santunan langsung dari rekening Pemkab Bogor ke rekening keluarga korban," ujarnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden