Komnas HAM, BNPT, dan LPSK Minta Tambahan Anggaran pada 2020

Kamis, 13 Juni 2019 | 21:45 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (13/6/2019). Rapat tersebut membahas usulan anggaran tahun 2020.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp374.676.970.000 dari pagu indikatif Rp104.058.932.000 yang dibagi antara Komnas HAM sebesar Rp80.252.286.000 dan Komnas Perempuan Rp23.806.646.000

Taufan mengatakan, tambahan anggaran untuk menguatkan lembaga Komnas HAM dalam program kesadaran HAM masyarakat dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, tambahan anggaran untuk renovasi Gedung Komnas HAM, penanganan, serta penyelesaian konflik agraria.

"Bapak dan Ibu Komisi III DPR sudah sangat memahami situasi kantor kami di Latuharhary itu jauh dari kelayakan. Kantor kami satu lagi ada di Hayam Wuruk. Jadi ada kesulitan. Harapan agar memudahkan kerja dan koordinasi ada keinginan renovasi di Latuharhary, sehingga bisa bekerja di satu gedung yang sama," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp101.545.000.000 dengan pagu indikatif tahun 2020 Rp54.558.755.000.

"Minta tambahan anggaran 101.545.000.000 untuk pembayaran kompensasi, layanan medis, psikologis dan psikososial kepada korban tindak pidana khususnya korban terorisme sebesar Rp96.295.000.000," ujar Hasto.

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, BNPT meminta tambahan anggaran sebesar Rp257.653.660.100 dengan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp460.242.029.000. Ia mengatakan, usulan tambahan anggaran itu untuk belanja pegawai dan SOTK baru.

Menanggapi permohonan ketiga lembaga ini, pimpinan rapat Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR akan mempelajari usulan tambahan anggaran dari ketiga lembaga tersebut. Adapun putusan akan disampaikan dalam rapat pleno.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden