Rutan Cipinang Belum Tahu Ahmad Dhani Akan Dikembalikan ke Cipinang

Rabu, 12 Juni 2019 | 18:28 WIB
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi bahwa musikus Ahmad Dhani akan kembali ditahan di Rutan Cipinang mulai Kamis (13/6/2019) besok.

Namun, Oga memastikan bahwa pihaknya siap menampung Dhani meskipun belum menerima penjelasan terkait lokasi penahanan Dhani.

"Belum jelas ya, kami nanti akan berkoordinasi terkait itu dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI, kemudian dengan Pak Kanwil, mau ditempatkan di mana. Yang jelas mau di mana saja ya monggo," kata Oga kepada Kompas.com, Rabu ini.

Baca juga: Ada 2 Vonis Ahmad Dhani, Bagaimana Eksekusinya?

Oga mengemukakan, Dhani semestinya memang dibawa ke Rutan Cipinang mengingat status hukum Dhani belum berkekuatan hukum tetap.

Dhani sudah pernah ditahan di Rutan Cipinang sebelum dibawa ke Surabaya untuk ditahan di Rutan Medaeng saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sebelumnya memang di Rutan Klas I Cipinang, karena kan memang status hukumnya kan masih kasasi MA, yang di sana saya dengar kan mau banding, dalam arti masih berproses hukum kan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijadwalkan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis besok dan ditahan di Rutan Cipinang setelah menyelesaikan persidangan dalam kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Besok Kamis pagi pukul 05.00 WIB dengan penerbangan pertama. Semua syarat administrasi sudah dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Rutan Cipinang

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden