"Jika Perbaikan Permohonan BPN Ditolak MK, KPU Tak Perlu Repot Menjawab"

Rabu, 12 Juni 2019 | 06:23 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu sikap Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

KPU hanya akan menjawab substansi perbaikan permohonan yang diajukan BPN, hanya jika perbaikan tersebut diterima oleh MK.

"KPU menunggu konfirmasi MK tentang apakah ada perbaikan gugatan diterima MK. Karena kalau (perbaikan gugatannya) tidak diproses oleh MK, mestinya KPU tidak perlu repot-repot menjawab persoalan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2019).

Menurut Hasyim, berdasarkan peraturan MK tentang hukum acara perselisihan suara Pemilu Presiden 2019, tidak ada jadwal bagi pemohon mengajukan perbaikan permohonan sengketa.

Baca juga: 9 Hakim MK Diberi Pengamanan Khusus Selama Sengketa Hasil Pemilu

Berbeda dengan pemilu legislatif, diatur dalam Peraturan MK bahwa peserta pemilu dapat mengajukan berkas perbaikan permohonan, paling lambat 31 Mei 2019.

"Oleh karena itu, kami belum bisa memastikan apakah perbaikan gugatan pemohon BPN 02 dapat diterima MK atau tidak," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, pihaknya belum menerima salinan berkas perbaikan permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum BPN ke MK.

KPU, kata Hasyim, mengetahui adanya perbaikan yang diajukan oleh BPN berdasar pemberitaan media.

Baca juga: Kembali Datangi MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Bukti Gugatan Hasil Pilpres

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan sengketa pilpres tak diatur dalam Peraturan MK.

Meski begitu, Majelis Hakim MK punya kewenangan untuk menerima ataupun menolak dokumen perbaikan tersebut.

"Terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden