[HOAKS] Edy Rahmayadi Ancam Polisi jika Larang Takbir Keliling

Selasa, 11 Juni 2019 | 16:37 WIB
Twitter: Wati Pane Hoaks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ancam sumpal mulut kepolisian beredar di media sosial Twitter.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan beredar di media sosial mengenai pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang mengancam anggota kepolisian jika melarang warga melakukan takbiran keliling di Kota Sumatera Utara.

Informasi ini beredar di media sosial Twitter oleh akun Wati Pane, @pane_wati, Selasa (4/6/2019).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara dan Humas Sumatera Utara menegaskan bahwa tangkapan layar yang menampilkan pernyataan Edy itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sebuah twit yang dituliskan akun Wati Pane yang menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengancam pihak kepolisian melalui media sosial Twitter pada Selasa (4/6/2019).

"Jenderal Bintang 3 Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberikan ijin untuk umat Islam takbir keliling," tulis Wati Pane dalam twitnya.

Selain itu, Wati Pane juga menuliskan kutipan yang diklaimnya ucapan Edy Rahmayadi.

"Apa hak kau melarang rakyat takbiran keliling di kota ini, Itukan sudah warisan nenek moyang. Kau larang lah, aku sumbat (sumpal) granat mulut kau," tulis Wati Pane.

Pengunggah juga menyertakan tangkapan layar yang menampilkan foto Edy berpakaian militer.

Twit tersebut telah di-retweet lebih dari 2.300 kali dan telah disukai lebih dari 6.300 pengguna Twitter lainnya.

Konfirmasi Kompas.com:

Atas maraknya informasi tersebut, Kompas.com mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Fitrius.

Ia mengatakan, kutipan yang dituliskan oleh Wati Pane adalah tidak benar.

"Kami sudah jawab semua di media sosial, artinya ya kami sudah jawab (kabar) itu tidak benar," ujar Fitrius saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (11/6/2019).

Fitrius mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian atas beredarnya kabar bohong itu.

"Ya tentu kami koordinasi, masalahnya kalau berita itu tidak benar. Tidak ada persoalan. Memang tidak benar," ujar Fitrius.

Selain itu, Humas Provinsi Sumatera Utara melalui akun media sosial Instagram, @humassumut juga mengonfirmasi pernyataan Edy mengungkapkan ancaman sumpal mulut dengan granat adalah hoaks.

Adapun Humas Sumut mengunggah sejumlah foto tangkapan layar dari berbagai media yang memuat kabar bohong tentang ancaman palsu dengan label hoaks pada Sabtu (8/6/2019).

"Kami menyampaikan bahwa berita serta postingan yang beredar tersebut merupakan hoax. Tolong berhenti untuk menyebarkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih," tulis admin @humassumut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden