Jawab BPN, KPU Sebut Seluruh Paslon Sudah Penuhi Syarat Termasuk Ma'ruf Amin

Selasa, 11 Juni 2019 | 10:28 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pastikan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.

Tak ada satu pun kandidat yang tak memenuhi syarat, termasuk calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

Pernyataan ini menanggapi Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Ma'ruf.

"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: TKN: Maruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada

Wahyu mengklaim, pihaknya telah bekerja secara cermat ketika menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Meski begitu, jika pun persoalan tersebut akan dibahas dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahyu menyebut, pihaknya siap untuk memberikan jawaban.

"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden