[BERITA POPULER] Mantan Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar | Tersesat di Kebun Teh Gara-gara Aplikasi Peta Digital

Selasa, 11 Juni 2019 | 07:30 WIB
KOMPAS.com/Ryana Aryadita Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019)

1. Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.

Baca selengkapnyaBaca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Dilaporkan Bersamaan dengan Eggi Sudjana

2. Menpan RB: Tidak Ada Lagi ASN yang Bisa Main-main Sekarang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) menegaskan, kini ASN tak bisa lagi seenaknya membolos. Pengawasan kehadiran mereka dipantau ketat, bahkan dipantau dari pusat.

ASN yang membolos pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran 2019 akan mendapat sanksi tegas. Sanksi bisa berupa teguran hingga evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan.

Baca selengkapnyaBaca juga: Gaji dan Kenaikan Pangkat Ditunda, Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama

3. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan mengangkat tangan seusai sidKOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan mengangkat tangan seusai sid

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Baca selengkapnyaBaca juga: Hakim Sebut Release and Discharge Tak Hilangkan Sanksi Pidana Karen Agustiawan

4. Polisi Akui Salah Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Hina Wiranto

Tangkapan layar pria yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan hina Wiranto menjadi viral di media sosial.Tangkapan layar akun Twitter @howtodressvvell Tangkapan layar pria yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan hina Wiranto menjadi viral di media sosial.

Polisi menangkap Muhammad Fahri, pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo melalui video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengaku bahwa sebelumnya pihaknya salah tangkap.

Baca selengkapnyaBaca juga: Cerita Teuku Yazhid yang Sempat Dikira Pria yang Ancam Bunuh Jokowi

5. Gunakan Aplikasi Peta Digital, Wisatawan Ini Tersesat di Tengah Kebun Teh hingga Dievakuasi Polisi

Petugas tengah membantu kendaraan wisatawan asal Tabggerang yang tersesat di perkebunan teh.Foto Humas Polda Jabar Petugas tengah membantu kendaraan wisatawan asal Tabggerang yang tersesat di perkebunan teh.

Maksud hati ingin mencari petunjuk arah dengan menggunakan aplikasi peta digital, wisatawan asal Tanggerang Selatan, Novian dan keluarga tersesat di tengah perkebunan teh di wilayah kaki Gunung Papandayan, tepatnya di blok Perkebunan Tibet perbatasan Kabupaten Garut dan Kampung Papandayan, Desa Neglawangi, Jumat (07/06/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Mereka kemudian menelpon polisi untuk meminta bantuan evakuasi.

Baca selengkapnya.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden