Didenda 19 Juta Dollar oleh Pengadilan Australia, Ini Komentar Garuda

Jumat, 31 Mei 2019 | 12:02 WIB
KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Pesawat Garuda Indonesia terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia  dituduh melakukan Price Fixing dengan 15 Airlines pada tahun 2003 oleh Pengadilan Australia. Atas putusan itu, Garuda Indonesia dikenakan denda 19 juta dollar Australia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa ini merupakan kasus lama yang terjadi dalam kurun tahun 2003-2006. Namun, kasusnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

"Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).

Ikhsan menambahkan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court hingga Kasasi ke High Court Australia. Sementara 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah. Mereka telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta hingga 20 juta dollar AS.

Baca juga: Harga Tiket Rp 21 Juta, Menhub Akan Tegur Garuda dan Traveloka

Berikut kronologi proses hukum kasus ini di Australia menurut timeline:

1. Pada 31 Oktober 2014,  Federal Court NSW menolak gugatan ACCC yang mana menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia.

2. Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doctrin effect. Garuda Indonesia-Air New Zealand pun dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

3. Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dollar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

Garuda Indonesia menganggap perkara ini tidak adil. Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya.

"Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dollar Australia dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1.098.000 dollar AS dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar 656.000 dollar AS.

Terkait putusan pengadilan Australia ini, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016. Sebab, kasus hukum ini menyangkut hubungan antarnegara.

Selain itu, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden