Begini Skema Waktu Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD

Selasa, 28 Mei 2019 | 11:24 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pademangan menempelkan stiker pada kotak suara di GOR Pademangan, Jakarta, Senin (8/4/2019). Ketua KPU Arief Budiman menyatakan hampir seluruh logistik Pemilu telah didisitribusikan dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK yang kemudian akan didistribusikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Akan tetapi, ketentuan waktu tersebut hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK.

Hal ini telah dituangkan dalam surat edaran KPU terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu.

Baca juga: Bersiap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK...

Komisioner KPU Hasyim AsyariKompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari
Surat ini ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman dan ditujukan bagi Ketua KPU daerah.

"(Hal ini diatur dalam) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfrimasi, Selasa (28/5/2019).

Hasyim mengatakan, pencatatan permohonan dalam BRPK atas PHPU calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sendiri dilakukan pada 1 Juli 2019.

Baca juga: Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK

Selanjutnya, MK akan bersurat pada KPU menyampaikan pemberitahuan soal daftar daerah yang terdapat PHPU.

"Berdasarkan surat tersebut KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak terdapat PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dengan memedomani tahapan tersebut," ujar Hasyim.

Ketentuan waktu tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden