Soal Kerusuhan 22 Mei, Luhut: Kalau Masih Jadi Tentara, Saya Libas Juga Itu...

Senin, 27 Mei 2019 | 14:54 WIB
TRIBUNJATIM.com/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa pembubaran paksa massa aksi 22 Mei 2019 di Jakarta pada pukul 21.00 WIB oleh polisi adalah hal yang wajar.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan polisi karena izin unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WIB.

"Tapi polisi masih toleransi memberi waktu sampai selesai tarawih. Nah kalau tidak mau bubar akhirnya dibubarkan paksa. Untung saya sudah tidak jadi tentara. Kalau (saya) masih jadi tentara, saya libas juga itu," kata Luhut di Surabaya, Minggu (26/5/2019).

Baca juga: 4 Fakta Video Viral Bripka Herman, Cerita Sedih Ditinggal Ayah Ikut Aksi 22 Mei hingga Mimpi Terwujud

Dia mengaku menyaksikan langsung aksi itu dari tempat kerjanya di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jalan MH Thamrin.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak benar jika polisi dinilai bertindak keterlaluan dalam mengamankan massa hal tersebut.

"Kantor saya itu berdampingan dengan Bawaslu, jadi saya lihat semua kejadian di Jakarta yang hari itu kira-kira ada 6.000 orang dan polisi itu dilempari batu sampai polisi pakai tameng. Polisi itu masih nahan diri," ungkap Mantan Komandan Pertama Detasemen 81 Anti Teroris Kopassus tersebut.

Baca juga: Siap-siap Dipecat, PNS yang Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta

Luhut menuturkan, banyak oknum dari pengunjuk rasa tersebut yang merupakan demonstran bayaran.

"Saya ingin sampaikan, anggota dan staf saya ada yang iseng juga turun ke lapangan pagi-pagi dan melihat demonstran banyak dibayar Rp 200.000, Rp 300.000 sampai Rp 400.000 per orang. Jadi tidak murni semua demonstran," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Puji Kinerja TNI dan Polri di Kerusuhan 22 Mei, Luhut Panjaitan: Kalau Masih Jadi Tentara Saya Libas

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden