Bambang Widjojanto Sebut soal Rezim Korup, Sandiaga: Ini Bentuk Kekhawatiran Masyarakat

Minggu, 26 Mei 2019 | 04:06 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno menangapi pernyataan Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (BW), soal rezim korupsi saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Sandiaga menilai pernyataan Bambang itu merupakan bentuk kekhawatiran dari masyarakat.

Dengan itu, menurutnya, perilaku korupsi itu harus diperangi dan itu merupakan tanggung jawab semua warga negara Indonesia.

Baca juga: Mantan Hakim MK: Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya Sekali

"Karena ini (penanganan korupsi) bukan kerja satu dua orang tapi ini kerja monumental kolosal untuk menghilangkan praktek korupsi. Baik di bidang politik usaha, pangan, dan sebagainya," ucap Sandiaga Jalan Cikupa 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).

Sandiaga pun mengaku prihatin dengan banyaknya kasus korupsi di Indonesia.

"Kalau kata Pak Kwik Kian Gie bilang sudah stadium 4 korupsi di Indonesia ini," ucapnya.

Sandiaga juga menyinggung salah satu masalah korupsi berada di sektor pangan.

Dia menyinggung kasus korupsi distribusi pupuk yang diduga untuk membeli suara pemilih. Kasus dugaan korupsi distribusi pupuk tersebut menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Ini (korupsi) harus kita perangi bersama dan ini justru salah satu yang jadi masalah bagian pangan juga terkena korupsi yang ada di semua level, misalnya kemarin diungkapkan bahwa distribusi pupuk dikorupsi, hasil korupsinya digunakan untuk beli suara dan ini sangat memprihatinkan dalam posisi gawat," ucapnya.

Sebelumnya, BW berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden