Pemprov Sumbar Berikan Santunan untuk Keluarga KPPS yang Meninggal

Sabtu, 25 Mei 2019 | 11:07 WIB
Kompas.com/PERDANA PUTRA Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyerahkan bantuan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, Jumat (24/5/2019) malam. (Dok: Humas Pemprov Sumbar)


PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menyerahkan santunan kepada keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, Jumat (24/5/2019) malam.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit memberikan santunan kepada kelurga Andresal yang merupakan KPPS di Nagari Aia Gadang, Pasaman Barat, yang meninggal 26 April 2019 lalu usai bertugas.

Bantuan tersebut diserahkan Nasrul Abit kepada Osniwati, isteri almarhum Andresal di Mesjid Raya Ujung Gading, Pasaman Barat, yang sekaligus dilaksanakan safari Ramadhan Pemprov Sumbar.

Baca juga: Usulkan Pembentukan Pansus Usut Petugas KPPS Meninggal, DPR Dinilai Tak Sensitif

"Kami dari provinsi cukup prihatin. Tadi malam kami sudah menyerahkan bantuan untuk keluarga petugas KPPS yang meninggal di Pasaman, malam ini di Pasaman Barat, nanti juga ada di Lubuk Alung. Kami akan datangi satu persatu, minimal apa yang kami perbuat ini bisa meringankan beban," kata Nasrul.

Pemprov Sumbar menganggarkan santunan Rp 5 juta untuk satu keluarga. Tercatat ada enam KPPS yang meninggal dunia di Sumbar.

Mereka selain Adresal, ada Irianto di Padang Pariaman, Doni di Parit Malintang, Padang Pariaman, Ari Akbar di Ampek Angkek, Agam, Nurhatika di Rao Selatan, Pasaman, dan Yaldianto di Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Baca juga: Data Kemenkes: 527 Petugas KPPS Meninggal, 11.239 Orang Sakit

Nasrul mengaku, sangat prihatin dengan keluarga KPPS yang meninggal dunia sehingga berharap bantuan dari pemerintah pusat dapat segera dicairkan.

"Ketua KPU Provinsi pernah menyebut kepada kami, bahwa akan ada bantuan nantinya. Semoga bantuan tersebut bisa segera dicairkan," sebut dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden