Sulit Akses ke MK, Tim Hukum BPN Keluhkan Jalanan yang Diblokade

Sabtu, 25 Mei 2019 | 00:37 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto melakukan konferensi pers usai mengajukan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengeluhkan sulitnya akses menuju Mahkamah Konstitusi saat mereka ingin mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres, Jumat (24/5/2019).

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengeluhkan jalanan di sekitar MK yang ditutup polisi.

"Tadi kami lihat di aplikasi Waze bahwa tidak bisa lewat jalan utama. Itu sebabnya kami lewat jalan belakang, lewat belakang dari kantor. Tetapi kemudian di belakang kami enggak bisa masuk katanya suruh ke depan," ujar Bambang dalam konferensi pers seusai mengajukan gugatan pilpres di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Baca juga: MK Terima 325 Gugatan dari sekitar 1.000 Dapil

Kendaraan yang dinaiki Bambang dan rombongan pengacara itu pun melewati Jalan Museum di samping Museum Nasional menuju Jalan Medan Merdeka Barat. Namun, di ujung jalan tersebut ternyata juga ditutup.

Bambang akhirnya turun dari mobil dan lanjut ke MK dengan berjalan kaki. Dia pun mempertanyakan alasan penutupan jalan ini.

"Apa maksudnya diblokade seperti ini? Jangan sampe access to justice diblokade," kata dia.

Baca juga: Jelang Kedatangan Prabowo ke MK, Begini Kondisi Jalan Medan Merdeka Barat

Dia mengatakan dinamika yang terjadi di luar MK tidak boleh sampai mengganggu proses yang ada di MK itu sendiri. Dia berharap akses menuju MK tidak ditutup saat persidangan sengketa pilpres dimulai.

"Kami imbau aparat keamanan tidak bersifat paranoid karena ini adalah gedung untuk memperjuangkan amanat rakyat," kata Bambang.

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB. Mereka mendaftarkan gugatannya sekitar 01.21 jam sebelum pendaftaran ditutup.

Tim Hukum BPN membawa permohonan dan 51 daftar alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden