Jaga Independensi, MK Gelar Tiga Panel Majelis Hakim Adili Sengketa Pileg

Jumat, 24 Mei 2019 | 21:22 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar tiga panel majelis hakim dalam mengadili sengketa Pileg 2019. Ketua MK Anwas Usman mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga independensi hakim saat mengadili sengketa.

Anwar mengatakan hakim akan mengadili sengketa yang daerah pemilihannya (dapil) berbeda dengan daerah asalnya. Sebab, ia menilai mengadili sengketa yang sedaerah berpotensi menimbulkan keberpihakan.

"Jadi disamping untuk mempercepat proses juga untuk mencegah. Artinya dugaan-dugaan yang mungkin akan timbul sehingga kita antisipasi. Dan nanti untuk putusan ya tetap pleno," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: PSI Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2019 di 3 Wilayah ke MK

Anwar menambahkan hingga saat ini sudah banyak sengketa Pileg yang masuk ke MK. Ia mengatakan pihaknya siap mengadili sengketa Pileg 2019 secara transparan, profesional, dan independen.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto. Hingga saat ini, diperkirakan jumlah sengketa Pileg 2019 yang masuk ke MK mencapai lebih dari 1.000 gugatan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 761.

Majelis hakim nantinya terdiri dari tiga panel. Panel 1 diisi oleh Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Panel 2 diisi oleh Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Kemudian panel 3 diisi oleh I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

"Sekarang kan basisnya provinsi. Kalau kita lihat basis dapil sekarang sudah lebih banyak. Malah lebih banyak. Jadi sengketa yang riil itu kan di dapil. Itu sudah lebih dari 1.000. Dulu 761 yang masuk," ujar Aswanto.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden