Demokrat Daftarkan Gugatan Pileg dari 23 Provinsi, Termasuk Sengketa Internal

Jumat, 24 Mei 2019 | 12:57 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Demokrat ingin menggugat perkara pileg dari 23 provinsi.

Dia mengatakan, gugatan ini terkait sengketa sesama caleg Demokrat maupun dengan caleg partai lain.

"Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jadi 23 ini ada perkara untuk DPR RI ada yamg memang sengketa internal kader kita juga dan ada yang sengketa suara dengan partai lain," ujar Ferdinand, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Apresiasi Kemenangan Jokowi di Pilpres dan Gugatan Prabowo ke MK

Ferdinand mengatakan, Partai Demokrat tidak melaporkan sengketa kecurangan.

Persoalan yang dilaporkan adalah sengketa perolehan suara. Perselisihan soal perolehan suara itu dialami antar-caleg Partai Demokrat maupun partai lain.

Menurut Ferdinand, perolehan suara yang tidak sesuai ini bisa saja karena kesalahan teknis petugas di lapangan.

Akan tetapi, Partai Demokrat menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.

"Tetapi yang kita adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi jadi tidak dapat kursi. Itu kasus dengan partai lain," ujar Ferdinand.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Prabowo Ajukan Gugatan Ke MK

"Kalau dengan kader kita, misalnya ada selisih suara sehingga yang merasa harus dirinya (yang dapat kursi) tetapi orang lain," tambah dia.

Partai Demokrat telah mendaftarkan permohonan gugatan sejak tadi malam.

Pada Jumat siang ini, partai tersebut menambah berkas yang kurang. Adapun, bukti yang dibawa oleh Partai Demokrat berupa formulir C1, DA1, DB1, dan juga surat penetapan KPU.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden