Jelang Penutupan, Mahkamah Konstitusi Terima 10 Gugatan Sengketa Pileg

Kamis, 23 Mei 2019 | 17:32 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (23/5/2019). Pendaftaran sengketa pileg sendiri akan berakhir 8 jam lagi, tepatnya pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

"Sebanyak 10 laporan itu datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan ada caleg DPD juga," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

PKS mendaftarkan gugatan untuk sengketa pileg di 5 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Maluku. Partai Hanura mendaftarkan gugatan untuk 1 provinsi yaitu Jawa Tengah. PKB mengajukan gugatan untuk sengketa pileg di Jawa Timur.

Baca juga: Penetapan KPU: 9 Parpol Lolos Parlemen, PDI-P Unggul

Lalu ada Partai Aceh yang mengajukan gugatan di pileg Aceh. Kemudian ada Partai Demokrat yang menggugat sengketa pemilu di Jawa Tengah. Terakhir ada juga gugatan sengketa pileg DPD dari Maluku Utara.

Fajar mengatakan mekanisme pendaftaran gugatan memang dikategorikan per provinsi. Dalam satu provinsi itu, partai bisa saja menggugat hasil pemilu di beberapa dapil.

"Kalau dapil belum (dihitung), tetapi kita basisnya provinsi," ujar Fajar.

Adapun, batas waktu pendaftaran gugatan sengketa hasil pileg adalah 24 Mei pukul 01.46 WIB. Sidang penyelesaiannya baru akan berlangsung sekitar bulan Juli sampai Agustus 2019.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden