3 Polisi Tertembak Senjata Api Rakitan Saat Amankan Kerusuhan di Pontianak

Kamis, 23 Mei 2019 | 12:15 WIB
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Seorang anggota polisi korban tembakan senjata api rakitan saat dibawa ke Rumah Sakit Antoen Soedjarwo Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/5/2019) dini hari.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi dilaporkan terkena tembakan senja api rakitan jenis lantak saat mengamankan aksi massa yang rusuh di Perempatan Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/5/2019) dini hari.

Ketiganya tertembak pada bagian betis dan paha. Saat ini, mereka sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Antoen Soedjarwo Pontianak.

"Kejadian penembakan saat anggota sedang mengurai massa," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 30 Orang Terduga Pelaku Rusuh di Pontianak

Selain luka tembak, sejumlah anggota kepolisian juga ada yang dirawat karena lemparan batu dari peserta aksi.

Saat kericuhan terjadi, dua pos polisi dibakar, halte bus dirusak, serta Jembatan Kapuas I diblokade menggunakan pohon.

Polisi telah mengamankan 68 orang terduga pelaku rusuh dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menilai kericuhan yang terjadi di Kota Pontianak, Rabu (22/5/2019) pagi, akibat adanya provokasi dari kejadian di Jakarta.

"Orang demo menyampaikan hal itu wajar. Namun saya berharap kita harus menjaga keadaan Kota Pontianak dan Kalbar agar tetap kondusif," kata Midji, Rabu (22/5/2019) sore.

Baca juga: 5 Fakta 2 Pos Polisi Dibakar Massa di Pontianak, 38 Orang Diamankan hingga Diduga Terprovokasi Aksi 22 Mei

Menurutnya menyampaikan kecurangan pemilu sebenarnya sah-sah saja, sepanjang berada dalam koridor yang benar.

"Kalau ada kecurangan saya setuju silakan laporkan ke MK. Kita lihat prosesnya. Kita hormati keputusan apapun, hanya disampaikan dengan hal yang baik," ujarnya.

Terkait dengan aksi pembakaram pos polisi, Midji menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saya berharap kita harus melihat ke depan bahwa kepentingan daerah yang lebih penting," ujarnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden