[KLARIFIKASI] Demonstran Ditembaki Peluru Tajam, Ini Penjelasan Polri

Rabu, 22 Mei 2019 | 12:03 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2019) berakhir ricuh.

Sekelompok massa berkumpul dan melakukan orasi karena merasa tidak puas terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Awalnya, demo berlangsung secara damai. Namun, menjelang malam tiba, aksi anarkistis seperti pembakaran ban, pelemparan bom molotov, pelemparan batu, hingga pembakaran belasan kendaraan dilakukan oleh pendemo.

Petugas kepolisian pun berusaha mendorong massa untuk mundur dan menyudahi aksi demo mereka. Di satu sisi, polisi juga menyebut bahwa massa yang melakukan kerusuhan berbeda dengan yang melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu.

Peristiwa ini menyedot perhatian masyarakat. Berbagai informasi tersebar dengan cepat melalui media sosial, salah satunya muncul kabar bahwa pihak kepolisian melakukan penembakan kepada sekelompok massa pendemo.

Narasi yang beredar:

Informasi beredar menyebut korban bernama Farhan. Dia disebut tewas akibat luka tembak saat turut serta dalam aksi pasca-pengumuman hasil Pilpres.

Farhan dikabarkan tertembak di depan Pasar Blok A Tanah Abang.

Tembakan tersebut mengenai bagian leher hingga tertembus ke bagian belakang tubuh korban.

Kabar penembakan ini pun berpotensi menimbulkan keresahan tersendiri di masyarakat.

Penelusuran Kompas.com:

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa polisi yang melakukan pengamanan aksi tersebut tak membawa peluru tajam.

"Aparat kepolisian dalam rangka pengamanan unjuk rasa tidak dibekali peluru tajam," kata Dedi, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, senjata api hanya digunakan oleh pasukan antianarkis di bawah kendali Kapolda Metro Jaya. Pengerahan pasukan bersenjata tersebut dilakukan hanya saat terjadi peningkatan gangguan keamanan.

Selengkapnya, baca juga: Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam, Polri Sebut Hoaks Penembakan Pengunjuk Rasa

Saat ini, pihak kepolisian terus memantau akun-akun penyebar isu penembakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat ini.

Pemberitaan lain mengabarkan, Farhan sempat dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dilansir dari Tirto.id, korban atas nama Farhan meninggal karena luka tembak di leher dan tembus ke belakang.

"Kena tembak peluru, beliau ada di RS Budi Kemuliaan," kata Dr. Muhammad Baharuddin, salah seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Budi Kemuliaan di depan Ruang IGD kepada Tirto.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang melakukan penembakan atau dalam konteks apa penembakan itu terjadi.

Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden