Mantan Ketua MK Sebut Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019 Sangat Sulit

Selasa, 21 Mei 2019 | 09:58 WIB
KOMPAS TV Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pembuktian dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 sangat sulit dilakukan.

Apalagi, jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.

Hal itu dikatakan Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV , Senin (20/5/2019).

"Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," ujar Hamdan.

Hamdan menyebutkan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapa pun yang mendalilkan ada kecurangan, pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Pemilu 2014 Mirip dengan 2019, Termasuk soal Isu Kecurangan

Pada Pilpres 2019, Hamdan memperkirakan selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara.

Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, pihak tersebut harus bisa membuktikannya di MK.

Namun, menurut Hamdan, beban pembuktian sangat sulit. Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Hamdan, pada 2014 MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Baca juga: Waketum PAN Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita

Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.

"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS, misalnya, kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.

Selain itu, kata Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merata di seluruh Indonesia. Ketimpangan jumlah perolehan suara hanya terjadi sedikit di beberapa tempat.

Hal itu dinilai semakin menyulitkan pembuktian dugaan kecurangan.

"Jadi sebenarmya plus minus, dari sisi suara ya sama saja," kata Hamdan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden