Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Suara di Sulsel Meski Unggul

Minggu, 19 Mei 2019 | 16:58 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Rekapitulasi KPU di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dalam Pemilihan Presiden di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.117.591 suara sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 2.809.393 suara.

Meski demikian, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani hasil penetapannya dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Minggu (19/5/2019).

Saksi BPN menyampaikannya sebelum KPU mengesahkan hasil rekapitulasi untuk Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Meski Menang di Jabar, Saksi Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Suara

"Sebelum disahkan, kami menghormati kepada KPU dan Bawaslu tetapi BPN 02 tetap tidak akan menandatangani," ujar saksi tersebut di dalam ruang rapat pleno.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya menghormati sikap BPN Prabowo-Sandiaga.

"Kami menghormati, seperti yang sudah sudah kami tetap menghormati," kata Wahyu.

Ini bukan pertama kalinya saksi dari BPN menolak menandatangani hasil pemilu. Saksi BPN Prabowo-Sandiaga juga tidak menandatangani hasil pilpres di Jawa Barat. Padahal pasangan Prabowo-Sandiaga memenangkan pemilu di provinsi tersebut.

Meski demikian, sikap BPN ini tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara. Ada tidaknya tanda tangan saksi tak berpengaruh pada jalannya maupun hasil rekap.

Baca juga: Hanafi Rais: PAN Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019

Penulis : Jessi Carina
Editor : Aprillia Ika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden