Menurut Fadli Zon, "People Power" Tak Sama dengan Makar

Jumat, 17 Mei 2019 | 13:27 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan people power bukan sesuatu yang melanggar konstitusi.

Ini dia sampaikan ketika ditanya tentang kekhawatiran muncul tindakan inkonstitusional jika pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak menggugat sengketa pemilu lewat Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira semua yang dilakukan itu pasti konstitusional. Saya katakan people power itu konstitusional. Siapa bilang people power tidak konstitusional? Pasti enggak ngerti itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power, Honorer Dinsos Sulsel Ditangkap

Menurut Fadli, people power tidak boleh disamakan dengan makar. Menurut dia makar merupakan kegiatan inkonstitusional yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan sah dengan senjata.

Sedangkan wacana people power pasca-pemilu ini fokus pada protes kecurangan pemilu. Fadli mengatakan protes semacam itu jauh berbeda dengan konsep makar.

Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Ujaran Kebencian yang Sebut 200 Korban Jiwa Saat People Power

Dia pun membandingkan dengan kasus makar yang dituduhkan kepada beberapa orang akhir-akhir ini. Misalnya, seperti Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Fadli mengatakan ucapan-ucapan Eggi dan Kivlan tidak bisa dikategorikan makar.

"Makanya penahanan dan penersangkaan bagi mereka yang kritis kepada pemerintah itu bukan makar. Ini keterlaluan, itu sudah abuse of power," kata dia.

Abuse of freedom expression

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bahkan menolak ajakan kelompok tertentu untuk melakukan people power atau apa pun istilahnya (Gerakan Kedaulatan) menjelang pengumuman hasil Pemilu oleh KPU pada 22 Mei 2019.

Indriyanto Seno Adji saat masih menjabat pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi.Ambaranie Nadia Kemala Movanita/KOMPAS.com Indriyanto Seno Adji saat masih menjabat pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tolak Ajakan People Power

"Muatan dan konten misi people power yang akan mengepung, tidak mengakui, menduduki institusi-institusi kenegaraan penyelenggara pemilu dan Istana, melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah, sebagai fakta semua itu sudah mengarah pada ancaman, hasutan, dan penistaaan terhadap kelembaga formal," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis (16/5/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, ajakan people power menjelang pengumuman hasil pemilu sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum serta regulasi yang berlaku.

"Ini sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, Undang-undang ITE, maupun Undang-undang Pemilu, yang hakikatnya sebagai perbuatan makar," jelasnya.

Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Larang Warganya Ikut People Power di Jakarta

Indriyanto menyebutkan, konten ajakan dan hasutan untuk melakukan people power saat ini sudah mengarah pada abuse of freedom expression dari sistem demokrasi di Indonesia.

Ajakan people power itu mengarah pada tuduhan-tuduhan keras yang subjektif dan tidak konstruktif, kasar, dan fitnah penuh penistaan.

"Bahkan, ajakan itu sudah tegas mengandung materi yang actual malice (kejahatan yang sebenarnya). Oleh karena itu, people power semacam ini justru mencederai pilar-pilar kebebasan dan demokrasi dari negara hukum," kata mantan pimpinan KPK itu.

Baca juga: Gubernur Sulsel Minta Warganya Tidak Tanggapi People Power secara Berlebihan

Negara dan pemerintah, kata dia, tetap menjamin secara konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Namun, masyarakat jangan menggunakan kebebasan ini secara absolut dan tanpa batas sehingga yang muncul ke permukaan adalah stigma abuse of freedom expression.

 

"Sebaiknya publik tidak terjebak oleh ajakan people power yang berpotensi melanggar norma dan koridor hukum," katanya.

Kompas TV Tudingan Pemilu curang dan ajakan untuk menggerakkan masyarakat menolak hasil Pemilu muncul menjelang KPU mengumumkan hasil resmi Pemilu serentak 2019. Pascapemilu, muncul beragam narasi seperti pemilu curang, sampai ajakan people power untuk menolak hasil pemilu.Bagaimana membuktikan semua tudingan ini? Apa sikap pemerintah terkait masih panasnya situasi politik pascapemilu serentak 17 April lalu?



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden