Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Dicecar soal Video People Power Eggi Sudjana

Kamis, 16 Mei 2019 | 21:22 WIB
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicecar pertanyaan terkait video yang menampilkan Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.

Saat ditanya penyidik, Kivlan mengaku tak menghadiri acara diskusi saat Eggi menyuarakan people power.

"Saya enggak menghitung (jumlah pertanyaannya). Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana, (ditanyakan) terkait omongan (people power) saat 17 April. Saya bilang saya enggak hadir di situ (acara diskusi Eggi), saya enggak bisa menerangkan dong," kata Kivlan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Wiranto: Tim Asistensi Perjelas Langkah Hukum, Terbukti Eggi Sudjana Diproses

Dalam pemeriksaan, Kivlan juga menginformasikan tentang aksi unjuk rasa yang ia lakukan bersama Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

"Saya sendiri juga ngomong tentang pertemuan tanggal 5 Mei di Rumah Joeang. Tentang omongan bahwa ada kecurangan (dalam Pemilu 2019), sehingga saya sarankan tanggal 9 Mei ke Bawaslu (untuk menyampaikan pendapat)," ujarnya. 

Adapun, Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5/2019). Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30. 

Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana 

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden