TKN Sayangkan jika Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK

Rabu, 15 Mei 2019 | 17:25 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyayangkan pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan Prabowo tak akan menggugat hasil pemilu yang disebut dipenuhi kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sayang sekali kalau yang disampaikan Gerindra tersebut akan menjadi sikap Pak Prabowo," kata Arsul melalui pesan singkat, Rabu (15/5/2019).

"Beliau akan dikenang dalam sejarah politik Indonesia sebagai seorang capres yang tidak taat aturan karena memilih jalur di luar hukum ketimbang jalur hukum yang dibuat bersama, termasuk oleh partainya, Gerindra, dan tiga parpol koalisinya melalui fraksi mereka di DPR," lanjut Arsul.

Baca juga: Prabowo: Saya Akan Menolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Ia mengatakan, semestinya Gerindra beserta partai pengusung Prabowo-Sandiaga lainnya mendorong mantan Komandan Jenderal Kopassus itu untuk menempuh jalur hukum bila merasa dicurangi di Pilpres 2019.

Jalur hukum yang tersedia saat ini jika merasa dicurangi ialah melayangkan sengketa hasil pemilu ke MK.

Ia menambahkan, jika Prabowo tak menempuh jalur hukum, citra nasionalis dan patriotik capres nomor urut 02 itu akan tercoreng.

"Seharusnya Gerindra dan partai koalisi 02 mendorong Pak Prabowo untuk berada pada jalur hukum berdasar Undang-Undang Pemilu, agar sosok nasionalis dan patriotis sejati Pak Prabowo terjaga," papar Arsul.

"Sangat disayangkan sekali lagi kalau yang berada pada lingkungan terdekat beliau malah memberikan input yang menjauhkan dari sosok dasar Pak Prabowo di atas," lanjut dia.

Baca juga: Dewan Penasihat Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Kompas TV Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan menarik saksi penghitungan suara di KPU pusat hingga kabupaten kota, hal ini disampaikan oleh wakil ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso. Berkaitan dengan temuan dugaan kecurangan dalam pemilihan Presiden yang diklaim BPN Prabowo-Sandi Priyo menyatakan BPN akan menarik seluruh saksi dalam proses penghitungan suara. #BPNPrabowoSandi #Pemilu #Pilpres



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden