Geser PDI Perjuangan, PKS Kuasai Parlemen Kota Bekasi

Rabu, 15 Mei 2019 | 13:38 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

BEKASI, KOMPAS.com - Hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kota Bekasi pada pemilu 2019 yang rampung pada Jumat (10/5/2019) menunjukkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat perolehan suara terbanyak di DPRD Kota Bekasi.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari KPU Kota Bekasi, ada enam daerah pemilihan (dapil) di Kota Bekasi.

Dari 50 kursi yang tersedia, PKS meraih 12 kursi sama dengan PDI Perjuangan yang juga mendapat 12 kursi. Hanya saja perolehan suara PKS lebih banyak dibanding PDI Perjuangan.

Perolehan suara PKS yakni 267.330, sedangkan PDI Perjuangan meraih 240.728 suara.

Baca juga: Keluarga dan Mantan Pejabat Dominasi Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Sulawesi Utara

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2014, PDI-P saat itu memperoleh suara terbanyak yakni, 247.838. Sementara itu, suara PKS hanya 124.703 dengan dapat 7 kursi.

Dengan begitu, pada pemilu 2019 ini, PKS berhasil menguasai parlemen Kota Bekasi dengan menggeser PDI Perjuangan.

Menanggapi perolehan suara itu, Ketua Bidang Pemenangan Pilkada dan Pemilu DPW PKS Jawa Barat Chairuman J Putro mengatakan, pihaknya bersyukur dengan perolehan suara PKS yang naik signifikan sehingga PKS bisa meraih suara terbanyak di Kota Bekasi.

"PKS mensyukuri ini merupakan karunia Allah yah, bukan hanya kerja caleg atau timsesnya. Namun juga kerja seluruh kader kemudian para saksi PKS. Termasuk juga tokoh masyarakat yang selama ini mengharapkan adanya perubahan di Kota Bekasi," kata Chairuman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).

Dia menambahkan, semoga harapan-harapan masyarakat Kota Bekasi yang menginginkan adanya perubahan bisa direalisasikan oleh PKS sebagai pimpinan DPRD nantinya.

"Pimpinan PKS diharapkan bisa memberikan warna baru kerja DPRD ke depan yang semakin kuat menjalankan peran kontrolnya sehingga kesalahan yang ada di eksekutif bisa diperbaiki bisa dikoreksi gitu yah," ujar Chairuman.

Adapun PDI Perjuangan disusul Golkar dengan meraih 8 kursi, Gerindra 6 kursi, PAN 5 kursi, Demokrat 4 kursi, , PPP 2 kursi, dan PKB 1 kursi.

Berikut perolehan suara partai dan kursi di tiap Dapil di Kota Bekasi :

Dapil 1 Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan tersedia 9 kursi, PKS memperoleh 49.716 suara (2 kursi), Golkar 44.620 suara (2 kursi), PDIP 42.140 suara (2 kursi), Gerindra 28.564 suara (1 kursi), PAN 18.239 suara (1 kursi), dan Demokrat 13.949 suara (1 kursi).

Dapil 2 Kecamatan Bekasi Utara tersedia 7 kursi, PKS 39.664 suara (2 kursi), PDIP 36.096 suara (2 kursi), Gerindra 23.393 suara (1 kursi), Golkar 15.248 suara (1 kursi), PKB 12.620 suara (1 kursi).

Dapil 3 Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya dan Bantar Gebang tersedia 10 kursi, PKS 51.625 suara (2 kursi), Golkar 48.170 suara (2 kursi), PDIP 41.629 suara (2 kursi), Gerindra 24.904 (1 kursi), PPP 18.521 suara (1 kursi), Demokrat 14.513 suara (1 kursi) dan PAN 14.300 suara (1 kursi).

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Meski Jokowi Kalah, Golkar dan PDI-P Raih Suara Terbanyak di Sultra

Dapil 4 Kecamatan Jatiasih dan Jatisampurna tersedia 7 kursi, PDIP 37.176 suara (2 kursi), PKS 34.484 suara (2 kursi), Golkar 24.689 suara (1 kursi), Gerindra 22.989 suara (1 kursi) dan PAN 17.391 suara (1 kursi).

Dapil 5 Kecamatan Pondok Gede dan Pondok Melati tersedia 8 kursi, PKS 38.997 suara (2 kursi), PDIP 36.370 suara (2 kursi), Golkar 19.423 suara (1 kursi), Gerindra 18.567 (1 kursi), Demokrat 18.714 suara (1 kursi) dan PAN 12.865 suara (1 kursi).

Dapil 6 Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Barat tersedia 9 kursi, PKS 52.844 suara (2 kursi), PDIP 47.317 suara (2 kursi), Golkar 26.800 suara (1 kursi), Gerindra 25.751 suara (1 kursi), PPP 13.174 suara (1 kursi), PAN 13.055 suara (1 kursi), dan Demokrat 11.269 suara (1 kursi).

Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden