MUI Sebut "People Power" Bisa Berujung Pemberontakan

Selasa, 14 Mei 2019 | 15:02 WIB
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Ketua MUI Kota Tasikmalaya, Ate Musodiq (sarung merah) saat mendampingi Sutrisno Bachir.

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tasikmalaya menyatakan, menolak segala pengaruh tentang "people power".

Termasuk menangkal hal apa saja yang sifatnya mendelegitimasi hasil Pemilihan Umum 2019, karena dinilai banyak mudaratnya.

"Kami menolak segala bentuk deligitimasi hasil Pemilu 2019 ini. Dari segala bentuk, baik dalam bentuk yang sekarang ramai istilah people power," jelas Ketua MUI sekaligus FKUB Kota Tasikmalaya, Ate Musodiq, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Pemilu Usai, Gubernur Sumsel Imbau Warga Tolak Ajakan People Power

Ate mengatakan, aksi people power hanya akan menimbulkan kerusakan. Seperti yang terjadi di Jakarta dan semua daerah di Indonesia pada tahun 1998-1999.

"Akhir people power adalah kerusakan dan korban, dan Allah SWT tidak menyukai kerusakan," kata Ate.

Pihaknya telah bersepakat baik di MUI, FKUB, NU dan elemen masyarakat lainnya untuk tidak mudah terpengaruhi isu bahwa people power untuk keadilan.

Menurut Ate, people power mengatasnamakan keadilan tapi ujung-ujungnya adalah kemudaratan.

"Jika ada upaya penggulingan pemerintahan yang sah, berarti ada pemberontakan. Dan, NU dan MUI tidak menyetujui upaya pemberontakan yang awalnya gara-gara pemilu," ungkapnya.

Ketua Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asyari mengatakan hal sama. Asep menilai, opini people power hanya diembuskan oleh para elite politik dan nantinya akan menimbulkan korban dari berbagai aspek.

"Sekarang saja, sudah berapa orang yang menjadi korban hoaks pemilu. Mereka harus berurusan dengan hukum. Itu kenapa? Karena upaya pendelegitimasian terus dipelihara," pungkasnya.

Baca juga: Para Pemuka Agama di Kendal Menolak People Power

Dengan demikian, pihaknya mengajak kepada masyarakat Tasikmalaya untuk cerdas dalam memahami informasi, sehingga tak mudah dimanfaatkan oleh kepentingan para elite politik yang tak bermanfaat bagi masyarakat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden