Bertemu Kivlan Zen di Tempat Rahasia

Senin, 13 Mei 2019 | 08:02 WIB
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

"TAHUN 1998 juga Pak Kivlan yang menjadi komandan bisnis Pamswakarsa gagal mempertahankan Pak Habibie (sebagai presiden)," ucap politisi Partai Demokrat, Andi Arief, melalui pesan singkat.

"Pamswakarsa telah membawa korban rakyat cukup banyak di mana masa pro demokrasi diadu dengan Pamswakarsa. Rakyat puluhan tewas, Pak Kivlan mendapat untung dari bisnisnya," kata Andi lagi. 

“Andi Arief itu yang setan gundul!” kata mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terlibat perang pernyatan dengan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Sebelumnya, Andi menulis pernyataan di Twitter yang menyebut angka 62 persen yang diklaim sebagai kemenangan Prabowo dalam Pilpres 2019 sebagai bisikan setan gundul yang tak berdasar.

Andi juga mengkritik Kivlan yang mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jakarta. Kivlan membalas dengan menyebut Andi Arief sebagai setan gundul.

Sepekan jelang pengumuman resmi KPU soal hasil pemilu, berbagai pernyataan yang saling serang antarkubu berseliweran, menaikkan eskalasi suhu politik di Indonesia.

Saya mencari Kivlan Zein untuk mewawancarainya. Kivlan sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Polisi menyebut Kivlan akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.

Tak sampai 24 jam, surat cegah itu dicabut. Polisi mendapat jaminan bahwa Kivlan akan kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi. Kivlan dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong dan makar. Lagi pula, masa berlaku paspor Kivlan akan segera habis.

Saya bertemu Kivlan di tempat yang dirahasiakan. Untuk menemuinya, tim AIMAN membutuhkan waktu beberapa hari setelah ia dinyatakan terjerat kasus dugaan makar. Saya bertanya seputar tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Kivlan menjawab

Saya bertanya soal tudingan yang menyebut bahwa ia adalah komandan bisnis pengerahan massa dan soal setan gundul. Program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.00 WIB menayangkan wawancara lengkapnya.

Secara spesifik saya bertanya, benarkah Kivlan memiliki bisnis pengerahan massa dan menggunakan bisnis itu untuk berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu?

“Kalau saya melakukan hal ini, tentu saya sudah kaya raya. Tapi, saya baru saja beli rumah beberapa tahun lalu. Sebelumnya, 18 tahun saya ngontrak. Tidak benar itu semua!" jawab Kivlan.

Saya juga bertanya kenapa ia bereaksi keras terhadap pernyataan Andi Arief soal setan gundul, padahal Andi tidak menyebut nama.

"Andi Arief yang setan gundul itu," jawab Kivlan.

"Jangan-jangan betul Pak Kivlan yang membisiki Pak Prabowo?" tanya saya.

Kivlan menjawab panjang lebar. Intinya, ia mengatakan, dirinya tidak pernah bertemu Prabowo lebih dari empat tahun terakhir. Ia tak pernah datang ke kediaman Prabowo, baik di Kertanegara maupun Hambalang.

Menemui Wiranto

Tak hanya menemui Kivlan, pekan ini saya juga menemui Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto. Saya bertanya, benarkah ada rencana makar dari sejumlah kelompok tertentu di Indonesia?

“Silakan tanya kepada mereka yang punya rencana,” jawab Wiranto. Pada dasarnya, Wiranto menegaskan, setiap pelaku pelanggaran hukum akan ditindak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko PolhukamKompas.com/Fitria Chusna Farisa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam

Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum yang akan menilai ucapan, tindakan, dan pemikiran dari para elite politik di Indonesia yang mengarah pada penghasutan dan berujung pada gerakan inkonstitusional.

Saya kembali bertanya, apakah situasinya sudah sedemikian mengkhawatirkan sehingga Kemenko Polhukam membentuk Tim Asistensi Hukum?

Wiranto menjelaskan panjang lebar. Intinya, kata dia, pemerintah wajib menjaga kondisi dalam negeri kondusif demi kepentingan rakyat.

"Jangan sampai ada isu-isu tidak benar yang meresahkan dan menakuti masyarakat," kata Wiranto.

Makar dan orasi Eggi Sudjana

Ada satu lagi sosok yang mengemuka di tengah hiruk pikuk politik Indonesia yang tengah memanas: Eggi Sudjana. Ia adalah seorang pengacara dan aktivis. Polisi telah menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan tuduhan makar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait orasinya di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, setelah pencoblosan 17 April lalu.

"Kekuatan people power mesti dilakukan? Setuju? Berani? Berani?” seru Eggi di depan para pendukung Prabowo.

"Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini sudah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insya Allah,” demikian potongan orasi Eggi.

Sepekan jelang pengumuman suhu panas politik meningkat drastis. Dalam ritual pemilihan calon pemimpin lima tahun ke depan, suara kecurangan lumrah diteriakkan, tak boleh ditutup.

Tapi mesti diingat, mereka yang berteriak curang harus menyampaikan data yang valid, tidak sekadar berteriak-teriak.

Penyelesaian atas dugaan kecurangan pun harus berjalan dalam koridor hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Bukan yang lain.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden