Saat BPN dan Demokrat Keberatan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Digelar dalam Dua Panel

Sabtu, 11 Mei 2019 | 16:09 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil Pemilu 2019.

Awalnya, rapat pleno akan dibagi menjadi dua panel, bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung KPU dan tenda halaman Kantor KPU.

Hal ini bertujuan agar rapat berjalan lebih efisien. Akan tetapi, rencana ini menuai kritik dari Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Berpotensi Molor, KPU DKI Koordinasi dengan KPU

Ferry keberatan karena mekanisme tersebut dinilai menyulitkan koordinasi saksi-saksi yang hadir.

"Kami juga memerlukan barangkali (koordinasi) saksi kami di daerah," kata Ferry di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).

Keberatan juga disampaikan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Nurpati. Ia mengingatkan KPU tetap berada dalam koridor hukum yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, mekanisme pembagian dua panel telah dilakukan sejak rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemungutan suara luar negeri, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kericuhan Warnai Pleno KPU Papua yang Tengah Diskors

Ia mengatakan, seluruh hasil rapat pleno akan dibawa ke dalam forum rapat paripurna untuk menetapkan hasil Pemilu 2019.

"Tetap penetapan hasil akan diumumkan dalam rapat paripurna. Ini (rapat pleno dua panel) hanya untuk rekapitulasi dari masing-masing provinsi, PPLN, dapil DPR RI, nanti bagian akhirnya kita lakukan rapat paripurna," ujar Ferry.

Arief juga menyebutkan, pembagian rapat menjadi dua panel tak melanggar aturan. Sebab, mekanisme rapat merupakan bagian dari kewenangan KPU.

Selain itu, kuorum tetap terpenuhi meskipun rapat pleno dibagi menjadi dua panel.

Menengahi perdebatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyarankan agar rapat pleno dilakukan dalam satu panel saja. Sebab, baru tiga provinsi yang siap untuk melakukan rekapitulasi.

Baca juga: KPU Lombok Tengah Skors Sidang Pleno Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Jika ke depannya pleno satu panel dinilai kurang efisien, maka forum bisa menempuh mekanisme yang berbeda.

"Saya kira karena provinsi tidak semua yang sudah hadir, baru sebagian, ya kita mulai saja," kata Abhan.

Atas pendapat-pendapat tersebut, Arief kemudian memutuskan rapat pleno digelar dalam satu panel terlebih dulu.

Sebab, dari empat provinsi yang direncanakan hadir, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Bengkulu, baru tiga provinsi yang hadir dan siap melakukan rekapitulasi.

Meski demikian, KPU tetap meyakini bahwa rapat pleno dua panel lebih efisien dan tak melanggar aturan.

"Baru hadir Kaltara, Kalteng dan Gorontalo. Tetapi untuk siang ini karena provinsi yang hadir baru tiga, kami lakukan tiga. Kami akan melakukan dimulai dari Kaltara," ujar Arief.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden