5 Fakta Pasangan Selingkuh Bunuh Bayi Usia 4 Hari, Diduga Panik hingga Dibuang di Ruko

Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:51 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi penusukan.

KOMPAS.com - Pembunuhan sadis dilakukan oleh pasangan selingkuh AY (18) dan S (24) terhadap bayi mereka sendiri. 

Pasangan tersebut mengaku, setelah membunuh bayi tersebut kemudian membuangnya ke sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Rabu (8/5/2019).

Jenazah bayi tersebut ditemukan oleh warga di dalam kardus dan terbungkus kantong plastik merah.

Polisi telah mengamankan kedua pelaku tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Para pelaku ditangkap di sebuah butik

AY (18), seorang wanita yang nekat membuang bayi yang dilahirkannya saat dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (8/5/2019) malam. Dok Polres Pelabuhan Makassar AY (18), seorang wanita yang nekat membuang bayi yang dilahirkannya saat dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (8/5/2019) malam.

Polisi meringkus AY dan S di sebuah butik di Kota Makassar pada hari Rabu (8/5/2019). AY dan S diduga kuat telah membunuh dan membuang bayi mereka yang masih berusia empat hari.

Di hadapan polisi, AY mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan S.

"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi karena Menghabisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap

2. Diduga panik, AY membunuh bayinya dengan cara sadis

Ilustrasi bayi dalam kresekKOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty Ilustrasi bayi dalam kresek
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap AY, bayi itu lahir pada Sabtu (4/5/2019) di sebuah toilet di butik tempat AY dan S ditangkap.

Sebelum membuang bayinya, AY mengaku terlebih dahulu menutup hidung bayinya dan kemudian membunuh ayi itu menggunakan pisau.

"AY memasukkannya ke dalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.00 Wita," kata AKP Benny.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Ibu Muda Habisi Nyawa Bayinya di Makassar

3. S meminta AY menggugurkan kandungan

ilustrasi aborsiTHINKSTOCK ilustrasi aborsi

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pelabuhan Makassar. S, kekasih AY, mengakui bahwa dirinya pernah memerintahkan AY untuk menggugurkan kandungannya beberapa bulan lalu.

Selain itu, AY juga sempat minum dua kaleng soda untuk menggugurkan janin tak berdosa di dalam kandungannya.

"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Benny, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Kendala Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita Hamil di Jagorawi

4. AY diduga panik usai melahirkan

Ilustrasi traumaake1150sb Ilustrasi trauma

AY melahirkan bayinya di sebuah toilet tempatnya bekerja tanpa dibantu orang lain pada hari Sabtu (4/5/2019) lalu. AY melahirkan di usia kandungannya yang baru delapan bulan.

Diduga panik usai melahirkan, AY nekat membunuh bayi itu menggunakan pisau dan kemudian dimasukkan ke dalam ember.

Lalu memasukkan bayi tak berdosa itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke selokan tempat butiknya yang berada di Kecamatan Wajo, Makassar.

"Kebetulan dia kerja di sebuah ruko di Makassar dan tinggal di ruko itu. Terus pada hari Sabtu pelaku ini melahirkan anaknya di kamar mandi, kemudian dibunuh anaknya pakai pisau," imbuhnya.

Baca Juga: Ibu Muda yang Renggut Nyawa Anaknya Terancam Dipenjara 7 Tahun

5. AY terancam penjara 7 tahun

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Saat ini AY (18) mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar. AY terancam melanggar pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, AY menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya dengan cara spontan meski sebelumnya, S (24), ayah biologis bayi itu juga sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.

"Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Benny di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita Dengan Luka 27 Tusukan di Hotel Makassar

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden