PKS: Ada Tiga Hal yang Harus Diselidiki oleh Pansus Pemilu 2019

Jumat, 10 Mei 2019 | 20:20 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, dan PAN menyetujui usul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan Pemilu 2019.

Usulan tersebut diusulkan oleh Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna ke-16 pembukan Masa Persidangan V DPR, Rabu (8/5/2019).

"Kami akan membawa ini ke tingkat Pansus ya karena ada tiga hal," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Mardani mengatakan, jika pembentukan pansus ini disetujui dalam rapat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna, maka ada tiga hal yang menjadi fokus investigasi.

Baca juga: Partai Demokrat Belum Tandatangani Usulan Pembentukan Pansus Pemilu 2019

Pertama, mengenai banyaknya jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Menurut Mardani, sementara ini ada 574 orang meninggal dunia dan 3.000 lebih lainnya menderita sakit.

Kedua, pansus akan menginvestigasi penyebab dari tragedi kemanusiaan tersebut.

"Ini bukan mencari siapa yang salah tapi bagaimana letak kesalahan itu. Nyawa itu bukan perkara jumlah. Karena itu, mesti ada keseriusan dalam menyikapi tragedi demokrasi yang ada sekarang. Pansus akan mencari detail dimana letak kesalahan sehingga terjadi tragedi ini," kata Wakil Ketua Komisi II itu.

Baca juga: Sandiaga Dukung Usul Pembentukan Pansus Pemilu 2019

Selain itu, Mardani menambahkan, pansus juga akan menyelidiki laporan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Laporan kecurangan adalah sedemikian masif. Banyak kecurangan yang ditemukan, dan ini menjadi dasar mengapa pansus digulirkan oleh PKS, Gerindra, dan PAN,” ucap Mardani.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden