Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi karena Menghabisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap

Jumat, 10 Mei 2019 | 15:22 WIB
Dok Polres Pelabuhan Makassar AY (18), seorang wanita yang nekat membuang bayi yang dilahirkannya saat dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (8/5/2019) malam.

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sepasang kekasih diamankan oleh personil tim ghost dermaga Kepolisian Resor Pelabuhan kota Makassar, Sulawesi Selatan, usai ketahuan membunuh dan membuang bayi yang telah dilahirkannya di sekitar ruko di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/5/2019) lalu.

Keduanya bernama AY (18) ibu dari bayi tersebut dan S (24) yang merupakan kekasih AY.

Kedua pelaku diamankan di sebuah butik di Jakan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, sekitar pukul 22.00 Wita di hari yang sama.

Baca juga: Begal Spesialis Jalintim Palembang-Lampung Ditangkap Saat Beraksi

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, bayi yang baru berumur empat hari itu merupakan hasil dari hubungan gelap pasangan kekasih tersebut.

"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Benny, Jumat (10/5/2019).

Benny menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya terhadap AY melahirkan bayi tersebut pada hari Sabtu (4/5/2019) di sebuah toilet butik tempat ia diamankan bersama kekasihnya.

Sebelum membuang bayinya, kepada polisi, AY mengaku terlebih dahulu menutup hidung bayinya dan menusuk perut serta kepalanya.

"Dia menusukkan sebanyak dua kali pada bagian perut dan kepala dengan menggunakan pisau dapur, setelah menusuk bayi tersebut. AY memasukkannya kedalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.00 Wita," tambahnya.

Baca juga: Polisi Amankan Ribuan Petasan, Miras dan Pasangan Muda-mudi Dalam Satu Kamar

Keduanya saat ini sudah ditahan di sel Polres Pelabuhan Makassar. Sementara S kekasih AY yang juga diamankan mengakui pernah memerintahkan AY untuk mengugurkan kandungannya beberapa bulan lalu.

Sementara bayi yang sudah dalam keadaan tak bernyawa itu ditemukam oleh salah seorang karyawan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastik merah. Penemuan ini sendiri sempat menggegerkan warga setempat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden