"Yang Berat Itu Mengisi Formulir C1, Paling Menyebalkan!"

Jumat, 10 Mei 2019 | 06:31 WIB
Kawalpemilu.org Contoh formulir C1 Plano yang bisa dikirim ke Kawalpemilu.org


DEPOK, KOMPAS.com- Menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 bukan tugas yang mudah. Mereka juga mengemban tanggung jawab yang besar.

Ketua KPPS TPS 042 Pasir Gunung Selatan, Depok, Farid Abdurrahman (33) menceritakan, salah satu tugas yang paling melelahkan adalah ketika mengisi formulir C1.

Menurutnya, mengisi formulir C1 lebih sulit dibandingkan menghitung surat suara.

Pasalnya ada lima formulir yang harus diisi yakni untuk pemilihan presiden, DPRD Provinsi, DPRD, DPD, dan DPR RI dengan masing masing lima rangkap.

"Ketika menghitung surat suara, tidak ada masalah, tidak terlalu rumit sebenarnya. Sebenarnya yang berat itu ketika mengisi form C1. Itu paling menyebalkan. Hampir semua teman KPPS pasti mengeluhkan itu,” ucap Farid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Farid menceritakan, mengisi formulir C1 tersebut membutuhkan waktu berjam-jam. Bayangkan, semuanya harus tulis tangan. Pasalnya setiap halamannya, bagian atas form C1 harus diisi dengan daerah tempat pencoblosan. Selain itu, semua harus ditandatangani secara manual.

Baca juga: Menkes: Petugas KPPS Meninggal karena Serangan Jantung hingga Infeksi Otak

“Ada setebal satu jengkal kertas-kertas form C1 yang setiap halamannya harus ditanda tanganin basah saya, angggota saya, dan panwas dan di atasnya itu ada keterangan kelurahan apa kecamatan apa, kelurahan apa. Namanya mengulang terus, kondisi capek pasti ada aja kadang salah nulis angka atau huruf,” ucapnya.

Pengisian form C1 rampung, para petugas pun melanjutkannya dengan menyortir formulir ke dalam amplo. Ada amplop berita acara, amplop C1 hologram, amplop C1 tidak hologram, amplop C1 Kecamatan, amplop C1 kelurahan, amplop KPUD.

“Ini butuh waktu satu jam karena saat itu sudah benar-benar melelahkan dan kerjanya juga sudah tidak konsen,” ucapnya.

Ia mengaku, menyortir formulir ini merupakan hal yang rumit, sebab tidak ada penanda khusus yang mencolok untuk membedakan formulir DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kota.

“Hanya ada tulisan kecil di pojok kanan jadi kita harus lama-lama mencarinya, awalnya kita kira DPR eh ternyata DPRD. Harusnya ada penanda warna yang sesuai dengan kotaknya, misalnya DPRD sesuai warna kotaknya kuning jadi kan gampang nyarinya,” ucapnya.

Baca juga: Petugas KPPS di Depok yang Meninggal Bertambah Jadi 4 Orang

Ia juga menyarankan, form dan berita acara untuk disatukan di dalam satu binder besar yang ada klipnya. Dengan hal ini menurutnya lebih mudah dibandingkan dibuat terpisah.

“Jadi kalau disatukan, ngerjain itu kan bisa dengan mudah ada lidah penandanya kalau mau ngitungnya kan enak ya tapikan sama KPU tidak dibuat begitu,” ucapnya.

Kelelahan

Menurut Farid, tak heran jika banyak ketua maupun petugas KPPS yang kelelahan. Bahkan hingga meninggal dunia.

Farid bercerita, mulai pada Selasa (16/4/2019) ia sudah sibuk memasang tenda di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengambil kotak suara, dan upah anggota KPPS untuk penyoblosan pada Rabu (17/5/2019).

Setelah mengambil kotak suara, ia pun memastikan kotak suara dalam keadaan aman. Namun, sayangnya hujan deras mengguyur kota Depok saat itu sehingga mengharuskan kotak suara tersebut disimpan di rumahnya yang bersampingan dengan TPS.

“Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) pun tahu kotak suara disimpan di rumah saya,” ucap Farid.

Di hari H penyoblosan, Farid mengatakan, kegiatannya berjalan dengan lancar, meski ada delapan orang mahasiswa rantau ditolak lantaran tidak membawa A5 saat hendak menyoblos.

Baca juga: 412 Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Saat Bertugas

Pencoblosan dimulai pukul 07.00 dan selesai pukul 13.00 WIB. Siang itu, ia dan anggota KPPS lainnya pun mulai istirahat sebentar. Kemudian dilanjutkan mengitung surat suara hingga pukul 22.00 WIB.

Tak selesai sampai di situ. Setelah penghitungan surat suara selesai, ia dan petugas KPPS lainnya lantas langsung mengisi formulir C1 yang ribet tadi.

Wajar jika banyak yang kelelahan. Terlebih bagi mereka yang usianya sudah tak muda lagi. 

Menurut Farid, kesalahan teknis yang dilakukan oleh KPU tahun ini dapat menjadi pelajaran dan evaluasi untuk ke depannya agar tak lagi menjadi tragedi.

“Teknis pelaporan yang kedodoran ini harus bisa jadi perbaikan bukan menghilangkan. Kalau kita hilangkan pemilu serentak tapi kita tidak perbaiki teknisnya sama aja kita seperti menyelami masalah,” ucapnya.

Menurutnya, KPU memerlukan standar manajemen khusus untuk menjadi petugas KPPS. Bukan dengan Bimtek, melainkan KPU bisa membuat video untuk simulasi pemilihan umum bagi KPPS.

“Harus nyiapin video YouTube mulai pemilu, apa yang harus disiapin, perlu tambahan kotak tidak, siapin triplek berapa sehingga bisa ditonton semua KPPS tidak hanya ketua saja sehingga teknisnya semua lancar,” ucapnya.



Penulis : Cynthia Lova
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden