5 Fakta Temuan 2 Kardus Berisi C1 Boyolali di Menteng, Diduga Palsu hingga Ada Perbedaan Data

Kamis, 9 Mei 2019 | 16:40 WIB
Dokumentasi Bawaslu Jakarta Pusat Dua kardus formulir C1 asal Boyolali yang ditemukan polisi saat razia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019)

KOMPAS.com - Kasus penemuan dua kardus berisi formulir C1 Boyolali di Menteng, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan masyarakat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, melakukan croscek data dengan cara menyandingkan data C1 dengan C1 yang ditemukan di Menteng.

Hasilnya, kedua data C1 tersebut memiliki berbedaan. Namun demikian, Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, memilih untuk menunggu kepastian dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf curiga dua kardus dokumen C1 Boyolali yang ditemukan polisi di kawasan Menteng adalah C1 palsu.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Data C1 Boyolali berbeda dengan C1 di Menteng

Kardus berisi ribuan formulit C1 asal Boyolali, Jawa Tengah yang ditemukan polisi di Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Kardus berisi ribuan formulit C1 asal Boyolali, Jawa Tengah yang ditemukan polisi di Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Taryono mengaku telah melakukan koordinasi dengan KPU Boyolali terkait temuan dua kardus formulir C1 tersebut.

Dari hasil koordinasi itu, Taryono mengatakan, formulir C1 Kabupaten Boyolali masih tersimpan rapi di KPU.

Taryono juga menjelaskan, ada perbedaan antara data C1 milik Bawaslu Boyolali dengan C1 yang ditemukan di Menteng.

"Kemarin Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengirim sampel C1 yang ditemukan di Menteng. Setelah kami sandingkan dengan C1 yang ada di kami itu memang ada perbedaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu (8/5/2019).

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah menyandingkan data C1 dengan C1 yang ditemukan di Menteng.

Baca Juga: Bawaslu Boyolali Sandingkan Data dengan Temuan C1 di Menteng, Ini Hasilnya

2. Bawaslu Boyolali siap untuk dilibatkan dalam kasus tersebut

Petugas KPPS TPS 26 Kelurahan Siswodipuran melakukan penghitungan suara Pilpres 2019 hasil PSU di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas KPPS TPS 26 Kelurahan Siswodipuran melakukan penghitungan suara Pilpres 2019 hasil PSU di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019).

Bawaslu Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Namun, hal itu menunggu konfirmasi dari Bawaslu DKI Jakarta.

Pasalnya, temuan dua kardus berisi formulir C1 Kabupaten Boyolali tersebut telah ditangani Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita masih menunggu konfirmasi apakah nanti dilibatkan untuk pemeriksaan itu atau tidak. Karena penemuan dua kardus formulir C1 Kabupaten Boyolali sudah ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Taryono saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (7/5/2019).

Taryono mengaku telah melakukan koordinasi dengan KPU Boyolali terkait temuan dua kardus formulir C1 tersebut.

Dari hasil koordinasi itu, Taryono mengatakan, formulir C1 Kabupaten Boyolali masih tersimpan rapi di KPU.

"Saya pastikan data dan dokumen di KPU aman," kata Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin.

Baca Juga: Bawaslu Boyolali Siap Dilibatkan Periksa Temuan 2 Kardus Formulir C1 di Menteng

3. Tanggapan TKN terkait penemuan dua kardus C1 Boyolali di Jakarta

Ilustrasi pemilu.Shutterstock Ilustrasi pemilu.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf curiga dua kardus dokumen C1 Boyolali yang ditemukan polisi di kawasan Menteng adalah C1 palsu.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.

"Padahal di daerah tersebut pasangan 01 Jokowi-Amin menjadi pemenang berdasarkan hasil real count yang ada dalam Situng KPU. Oleh sebab itu formulir C1 tersebut diduga kuat adalah palsu," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga: TKN Curiga C1 Boyolali yang Ditemukan di Menteng Palsu, Ini Alasannya...

4. Petugas diminta segera selesaikan kasus tersebut

Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.TOTO SIHONO Ilustrasi kampanye, juru bicara, juru kampanye.

Kasus tersebut telah menjadi sorotan. Sejumlah pihak berharap kasus tersebut segera diselesaikan.

Ade Irfan berharap, Bawaslu bisa menginvestigasi kecurigaan ini dan bisa mengetahui pasti apakah dokumen C1 tersebut asli atau palsu.

Jika ternyata ada pelanggaran pemilu dalam kasus ini, TKN meminta Bawaslu menindak pelaku secara hukum. Sebab perbuatan ini sudah masuk kategori kejahatan demokrasi.

"Jika ditemukan ada unsur kesengajaan untuk memalsukan formulir C1 oleh tim BPN Prabowo-Sandi, maka perbuatan tersebut harus diproses secara pidana oleh pihak kepolisian. Sebab hal tersebut merupakan pemalsuan dokumen negara," kata dia.

Baca Juga: Kronologi 2 Kardus Formulir C1 Boyolali Ditemukan Polisi di Menteng

5. Bawaslu Jakarta Pusat terus menyelidiki kasus

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Muhammad Afifuddin menyatakan, temuan dokumen C1 Kabupaten Boyolali di Menteng kini sedang diurus oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

"Sedang diurus sama Bawaslu dan Gakkumdu Jakarta Pusat," ujar Afifuddin di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Afifuddin menegaskan, formulir C1 yang dipegang oleh saksi, panitia pengawas, dan KPU sudah jelas dan tak ada masalah.

Seperti diketahui, formulir C1 merupakan data hasil pengitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Formulir tersebut dibagikan ke saksi peserta pemilu, KPPS, dan pengawas di TPS. Sehingga, lanjutnya, jika semua partai mempunyai saksi maka tak perlu terjadi keributan terkait C1.

Baca Juga: Bawaslu RI Serahkan Temuan Ribuan C1 Boyolali ke Bawaslu Jakarta Pusat

Sumber: KOMPAS.com (Christoforus Ristianto, Jessi Carina, Labib Zamani)

 

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden