Taufik Siap Diperiksa soal Temuan Ribuan C1 Boyolali di Menteng

Kamis, 9 Mei 2019 | 11:43 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Seknas Prabowo-Sandiaga, Mohamad Taufik, mengaku siap diperiksa terkait temuan ribuan formulir C1 asal Jawa Tengah dalam kardus saat razia kendaraan.

Taufik membantah dirinya mengirim ribuan formulir C1 tersebut. 

"Oh ya pasti datang dong (kalau dipanggil untuk diperiksa)," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: PDI-P: Pembuat C1 Palsu Akan Berhadapan dengan Hukum dan Rakyat

Menurut dia, namanya dicatut dalam kardus lantaran ia menjabat sebagai CEO Seknas.

"Kalau ada apa-apa yang dibawa pasti saya," ujarnya. 

Taufik meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tak hanya menggali keterangan dari dirinya.

Baca juga: Bawaslu Boyolali Sandingkan Data dengan Temuan C1 di Menteng, Ini Hasilnya

Ia meminta Bawaslu juga menggali asal-usul ribuan C1 tersebut.

"Saya minta dibuka selebar-lebarnya. Harus ditelusuri siapa (yang bertanggung jawab)," kata Taufik.

Sebelumnya, temuan C1 ini bermula dari razia yang digelar polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/5/2019).

Baca juga: Temuan Ribuan Formulir C1 di Menteng Berawal dari Razia Teroris

Satu unit mobil Daihatsu Sigra berpelat A yang melintas diberhentikan karena melanggar lalu lintas.

Ketika diperiksa, mobil itu mengangkut dua kardus berisi ribuan formulir C1 asal berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Kardus itu bertuliskan "Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan" dan "Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat".

Baca juga: TKN Curiga C1 Boyolali yang Ditemukan di Menteng Palsu, Ini Alasannya...

Untuk mengusut temuan ini, Bawaslu akan memanggil Taufik dan Toto untuk diklarifikasi.

"Ya nanti Gakkumdu, semua akan meminta keterangan untuk memastikan dan mengkonfirmasi terkait hal yang dimaksud apakah benar atau tidak," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden